Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka baru kasus suap Walikota Bandung/RMOL

Hukum

Direktur Komersial PT Marktel jadi Tersangka Baru Suap Walikota Bandung

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 19:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan proyek pekerjaan bersumber dari APBD Kota Bandung.

"KPK mengembangkan perkara ini untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).

Satu tersangka dimaksud, yakni Budi Santika (BS) selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).


"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai 17 Desember 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka, yakni Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung periode 2022-2023, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Selanjutnya, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Budi sebagai kontraktor membentuk beberapa perusahaan dan digabung dalam grup PT Marktel. Di grup tersebut, Budi menjadi pemilik sekaligus direktur komersial.

Pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

"Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana selaku Walikota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dishub) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK," jelas Asep.

Dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep sebesar 25 persen dari nilai proyek sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal yang didapat KPK, adalah penerimaan uang dari Budi pada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul Rijal sekitar Rp1,3 miliar.

"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak, dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya