Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka baru kasus suap Walikota Bandung/RMOL

Hukum

Direktur Komersial PT Marktel jadi Tersangka Baru Suap Walikota Bandung

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 19:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan proyek pekerjaan bersumber dari APBD Kota Bandung.

"KPK mengembangkan perkara ini untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).

Satu tersangka dimaksud, yakni Budi Santika (BS) selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).


"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai 17 Desember 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka, yakni Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung periode 2022-2023, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Selanjutnya, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Budi sebagai kontraktor membentuk beberapa perusahaan dan digabung dalam grup PT Marktel. Di grup tersebut, Budi menjadi pemilik sekaligus direktur komersial.

Pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

"Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana selaku Walikota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dishub) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK," jelas Asep.

Dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep sebesar 25 persen dari nilai proyek sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal yang didapat KPK, adalah penerimaan uang dari Budi pada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul Rijal sekitar Rp1,3 miliar.

"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak, dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya