Berita

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka baru kasus suap Walikota Bandung/RMOL

Hukum

Direktur Komersial PT Marktel jadi Tersangka Baru Suap Walikota Bandung

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 19:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan proyek pekerjaan bersumber dari APBD Kota Bandung.

"KPK mengembangkan perkara ini untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).

Satu tersangka dimaksud, yakni Budi Santika (BS) selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel).


"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai 17 Desember 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka, yakni Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung periode 2022-2023, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Selanjutnya, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Budi sebagai kontraktor membentuk beberapa perusahaan dan digabung dalam grup PT Marktel. Di grup tersebut, Budi menjadi pemilik sekaligus direktur komersial.

Pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.

"Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana selaku Walikota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dishub) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK," jelas Asep.

Dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep sebesar 25 persen dari nilai proyek sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Bukti awal yang didapat KPK, adalah penerimaan uang dari Budi pada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul Rijal sekitar Rp1,3 miliar.

"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak, dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya