Berita

Kuasa hukum pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, M Razif, mengikuti sidang pendahuluan di Ruang Sidang Utama Gedung MK/Repro

Politik

Denny Indrayana dan Zainal Mochtar Minta MK Batalkan Pencawapresan Gibran

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil uji materiil aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), kembali disoal masyarakat sipil.

Kali ini, dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, melayangkan gugatan uji formil ke MK, terkait Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah melalui Putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum Denny dan Zainal, M. Razif, menghadiri Sidang Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).


"Sebetulnya permohonan ini dasar background-nya adalah restorasi keadilan konstitusional. Mengembalikan kondisi konstitusional itu ke keadaan semula," ujar Razif.

Dia menjelaskan, salah satu alasan gugatan formil diajukan adalah karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berlaku saat ini terbukti bermasalah dalam proses pembentukannya.

Pasalnya, batas usia capres-cawapres yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah aturan hasil uji materiil Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diubah MK yang kala itu dipimpin Anwar Usman.

"Kenapa? Putusan 90 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, itu kan sudah terbukti di Mahkamah Etik sarat akan konflik kepentingan, dan banyak sekali permasalahan di dalamnya," ungkitnya.

Maka dari itu, Razif memastikan dua kliennya menuntut MK agar membatalkan aturan batas usia minimum capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK saat dipimpin Anwar Usman. Sekaligus meminta cawapres yang diuntungkan aturan ini untuk dibatalkan, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres Prabowo Subianto yang meski belum berusia 40 tahun tapi bisa maju karena menjabat kepala daerah.

"Itu memang konsekuensi yang paling rasional ya, karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan. Itu yang harus dilakukan (membatalkan Gibran sebagai cawapres 2024)," demikian Razif.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya