Berita

Kuasa hukum pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, M Razif, mengikuti sidang pendahuluan di Ruang Sidang Utama Gedung MK/Repro

Politik

Denny Indrayana dan Zainal Mochtar Minta MK Batalkan Pencawapresan Gibran

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil uji materiil aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), kembali disoal masyarakat sipil.

Kali ini, dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, melayangkan gugatan uji formil ke MK, terkait Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah melalui Putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum Denny dan Zainal, M. Razif, menghadiri Sidang Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

"Sebetulnya permohonan ini dasar background-nya adalah restorasi keadilan konstitusional. Mengembalikan kondisi konstitusional itu ke keadaan semula," ujar Razif.

Dia menjelaskan, salah satu alasan gugatan formil diajukan adalah karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berlaku saat ini terbukti bermasalah dalam proses pembentukannya.

Pasalnya, batas usia capres-cawapres yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah aturan hasil uji materiil Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diubah MK yang kala itu dipimpin Anwar Usman.

"Kenapa? Putusan 90 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, itu kan sudah terbukti di Mahkamah Etik sarat akan konflik kepentingan, dan banyak sekali permasalahan di dalamnya," ungkitnya.

Maka dari itu, Razif memastikan dua kliennya menuntut MK agar membatalkan aturan batas usia minimum capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK saat dipimpin Anwar Usman. Sekaligus meminta cawapres yang diuntungkan aturan ini untuk dibatalkan, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres Prabowo Subianto yang meski belum berusia 40 tahun tapi bisa maju karena menjabat kepala daerah.

"Itu memang konsekuensi yang paling rasional ya, karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan. Itu yang harus dilakukan (membatalkan Gibran sebagai cawapres 2024)," demikian Razif.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

Indonesia Kutuk Keras Pembakaran Markas UNRWA oleh Warga Israel

Jumat, 10 Mei 2024 | 20:06

Rampai Nusantara: Kami Dorong Kang Emil untuk Gubernur Jakarta

Jumat, 10 Mei 2024 | 20:05

Senam Haji di Dalam Pesawat Ikhtiar Jaga Kesehatan Jemaah

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:59

Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS Berkedok Penertiban Izin HGU

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:39

Ganjar Ingatkan Prabowo: Yang di Dalam Bisa Korupsi Lho...

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:23

Hendrar Prihadi Pastikan PDIP Belum Komunikasi Soal Pilkada Jateng

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:16

Diduga Pakai Narkoba, "Kang Mus" Preman Pensiun Diamankan Polres Jakbar

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:06

Revisi UU Kementerian saat Isu Kabinet Prabowo-Gibran Menghangat Dianggap Konstitusional

Jumat, 10 Mei 2024 | 18:55

RUMI Siap Berjuang Bersama Prabowo-Gibran

Jumat, 10 Mei 2024 | 18:38

Berpotensi Buka Ruang Korupsi Baru, Penambahan Kementerian Harus Diawasi

Jumat, 10 Mei 2024 | 18:29

Selengkapnya