Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, di lokasi penertiban oleh PT KAI, Bandar Lampung, Selasa (28/11)/RMOLLampung

Nusantara

Rumah Terkena Penertiban PT KAI, Warga Bandar Lampung Bakal Lapor ke DPRD dan Polisi

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Bandar Lampung merasa keberatan rumahnya terkena penertiban oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pihaknya akan melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Mereka keberatan dengan penertiban tersebut karena memiliki sertifikat pelepasan hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara pada 1968.

"Objek bangunan ini sudah menjadi milik keluarga sejak 1968. Bahkan, PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (28/11).


Sumaindra mempertanyakan sikap PT KAI yang mengklaim lahan 1.460 meter persegi termasuk satu rumah di Jalan Rambutan, Pasir Gintung itu, setelah sekian puluh tahun.

"Kami akan melaporkan ke DPRD dan ke Polresta Bandar Lampung mengenai proses pengosongan ini. Karena sampai hari ini, pihak keluarga secara patut membayar pajak," tegas Sumaindra.

Sementara itu, Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya menghormati proses lanjutan yang akan dilakukan pihak keluarga. Pihaknya hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset negara.

"Kami tidak memiliki permasalahan hukum dengan ahli waris sebelumnya. Pada tahun 2022 memang ada gugatan yang dilayangkan pada kami, tetapi gugatan tersebut sudah dicabut," jelasnya.

Dia menegaskan, KAI memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 yang terbit pada 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

Dari grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat untuk lahan seluas 1.460 meter persegi. Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan 12 kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI.

“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart," ujar Azhar Zaki.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya