Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin (27/11)/Ist

Politik

UUD 2002 Lahirkan Demokrasi Ala Barat, Hegemoni Partai Terjadi

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 02:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Diamandemennya UUD 1945 sebanyak empat kali periode 1999-2002, Indonesia telah menerapkan Sistem Demokrasi ala Barat melalui Pemilu Presiden langsung. Sehingga konstitusi hasil amandemen tak ubahnya sebagai UUD baru atau UUD 2002.

Sejak saat itu juga, kedaulatan bukan lagi di tangan rakyat, karena pelaksana kedaulatan adalah partai politik dan Presiden terpilih.

Hal itu disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam FGD yang digelar DPC Peradi Kota Surabaya dengan tema "Inkonsistensi UUD NRI 2002” di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin (27/11).

Dia memaparkan penerapan Sistem Demokrasi ala liberal Barat itu disumbang dua hal mendasar. Pertama adanya praktik penyimpangan yang terjadi di Era Orde Baru terhadap sistem Demokrasi Pancasila.

Kedua, karena para mahasiswa hukum dan kampus-kampus hukum di Indonesia dijejali teori tata negara yang menyatakan demokrasi Barat adalah yang terbaik.

"Akibatnya pada saat Amandemen Konstitusi kita langsung mengadopsi sistem demokrasi tersebut. Termasuk mengganti sistem bernegara Indonesia. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah membenahi praktik penyimpangan di Era Orde Baru, tanpa harus mengganti Azas dan Sistem Bernegara yang sesuai Pancasila," ujar LaNyalla.

Dengan diterapkannya Sistem Demokrasi ala Barat, lanjut LaNyalla, Partai Politik dan Presiden, masing-masing memegang kedaulatannya sendiri. Bahkan partai politik menjadi sangat dominan, karena mereka yang mengusung dan memilih calon presiden, untuk disodorkan kepada rakyat. Akibatnya, Presiden terpilih akan menjalin koalisi dengan partai politik dengan cara, bagi-bagi jabatan dan kekuasaan.

Jika partai politik dan Presiden terpilih menjalin koalisi mayoritas, maka apapun yang mereka kehendaki pasti akan terlaksana. Karena partai politik melalui anggota DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang.

"Tidak ada lagi ruang rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Karena memang sudah tidak ada Lembaga Tertinggi Negara lagi. MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi. Sudah tidak ada lagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Semua berada di tangan partai politik. Dimana di dalam Undang-Undang Partai Politik, mereka diberi ruang untuk memperjuangkan kepentingan Partainya masing-masing," papar LaNyalla.

Sementara, rakyat yang tidak setuju terhadap produk Undang-Undang hanya diberi ruang untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dimana komposisi Hakim MK terdiri dari pilihan presiden dan pilihan partai politik. Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

"Memang ada Dewan Perwakilan Daerah. Tetapi DPD di Indonesia bukan pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan seperti Senat dalam Sistem Kongres di Amerika Serikat atau Inggris dan Australia. Karena memang Indonesia bukan negara federal," jelas dia.

Dalam pandangan Senator asal Jawa Timur itu, kekacauan sistem tata negara Indonesia ini sebenarnya bermula saat bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

Karena itulah, kata LaNyalla, DPD RI, mengambil inisiatif kenegaraan, dengan mengajak seluruh komponen bangsa untuk kembali menerapkan Sistem Bernegara sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, sehingga bangsa ini kembali ke fitrah negara Pancasila, dengan jalan kembali kepada UUD 1945. Tentunya dilakukan penyempurnaan dan penguatan dengan teknik adendum.

"Penguatan dan penyempurnaan itu untuk memastikan posisi kedaulatan rakyat yang lebih kuat, dan untuk menghindari praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Di sinilah peran penting para Advokat Indonesia untuk ikut dan aktif meresonansikan gagasan demi Indonesia yang lebih baik ini kepada seluruh elemen bangsa," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya