Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemkab Cianjur Ajukan UMK Naik 14 Persen Jadi Rp 3,2 Juta

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah meningkatnya biaya hidup di dalam negeri, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur 2024 sebesar 14 persen atau naik menjadi Rp 3,2 juta.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan kajian berasam antara para buruh, pengusaha, dan Pemkab Cianjur, yang disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang terus mengalami lonjakan.

Dikatakan Herman, UMK Cianjur sebesar Rp2.893.229 dinilai sangat rendah, jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia.


"UMK Cianjur tahun 2023 sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia, sehingga Pemkab Cianjur mengajukan kenaikan sebesar 14 persen berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak," kata Herman, seperti dikutip pada Senin (27/11).

Saat ini, kenaikan tersebut sudah diajukan dan tengah menunggu keputusan dari Pemprov Jabar, yang diharapkan dapat segera disetujui dan tidak dikurangi lagi.

"Kami berharap sama, pengajuan kenaikan disetujui dan tidak dikurangi karena berbagai pertimbangan. Tinggal menunggu jawaban dari Pemprov Jabar karena suratnya sudah dilayangkan dan akan terus kami kawal," sambung Herman.

Bupati Cianjur itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengajuan kenaikan UMK sampai disetujui Pemprov Jabar, karena melonjaknya harga kebutuhan pokok dan bahan bakar migas yang terus mengalami kenaikan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya