Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemkab Cianjur Ajukan UMK Naik 14 Persen Jadi Rp 3,2 Juta

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah meningkatnya biaya hidup di dalam negeri, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur 2024 sebesar 14 persen atau naik menjadi Rp 3,2 juta.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan kajian berasam antara para buruh, pengusaha, dan Pemkab Cianjur, yang disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang terus mengalami lonjakan.

Dikatakan Herman, UMK Cianjur sebesar Rp2.893.229 dinilai sangat rendah, jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia.


"UMK Cianjur tahun 2023 sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Indonesia, sehingga Pemkab Cianjur mengajukan kenaikan sebesar 14 persen berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak," kata Herman, seperti dikutip pada Senin (27/11).

Saat ini, kenaikan tersebut sudah diajukan dan tengah menunggu keputusan dari Pemprov Jabar, yang diharapkan dapat segera disetujui dan tidak dikurangi lagi.

"Kami berharap sama, pengajuan kenaikan disetujui dan tidak dikurangi karena berbagai pertimbangan. Tinggal menunggu jawaban dari Pemprov Jabar karena suratnya sudah dilayangkan dan akan terus kami kawal," sambung Herman.

Bupati Cianjur itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengajuan kenaikan UMK sampai disetujui Pemprov Jabar, karena melonjaknya harga kebutuhan pokok dan bahan bakar migas yang terus mengalami kenaikan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya