Berita

Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Pakar Hukum: Masih Ada yang Berusaha Gagalkan Pencalonan Gibran

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada pihak-pihak tertentu di balik masih hangatnya perdebatan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengatakan, perdebatan pencalonan Gibran seharusnya tidak perlu ada. Terlebih, Gibran memenuhi syarat seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang masih bermain melakukan berbagai cara agar Gibran tidak menjadi cawapres. Salah satunya, dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu pasangan calon," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (24/11).

Menurutnya, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Sebagai lembaga, sudah sepatutnya KPU tunduk pada undang-undang yang berlaku.

Sambungnya, penetapan Gibran sebagai cawapres tidak ada yang salah. Pasalnya, pada penetapan Gibran KPU sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia menjelaskan, KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga, KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya