Berita

Perwakilan nelayan tengah berdialog dengan kantor Tim Pendataan KKP di Juwana, Pati, Jumat (24/11)/Net

Bisnis

Geruduk Kantor Pendataan KKP di Pati, Barisan Nelayan Minta PIT Ditunda

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 03:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang akan diterapkan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) membuat resah nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Pasalnya, kebijakan yang menerapkan sistem kuota dan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini akan menambah beban nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Berbagai penolakan telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Teranyar, di Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (24/11) sejumlah nelayan yang tergabung dalam Barisan Muda Nelayan Pantura mendatangi kantor Tim Pendataan KKP.


Mereka geram dengan anjloknya harga ikan serta kebijakan PIT yang memberatkan nelayan hingga pedagang.

Koordinator Barisan Muda Nelayan Pantura, Jaharudin menyampaikan lima poin tuntutan massa. Pertama terkait dengan regulasi yang disesuaikan dengan di lapangan. Lalu terkait dengan murahnya harga ikan sejak bulan September 2023 lalu.

Mereka juga keberatan dengan kebijakan PNBP yang dibebankan kepada nelayan. Sebab antara nelayan yang melaut dan tidak, mereka dikenakan PNBP. Jumlahnya disebut memberatkan nelayan, kisaran Rp80 juta sampai Rp120 juta.

"Kemudian permintaan teman-teman nelayan untuk kapal-kapal yang tidak melaut tidak harus dibebankan dengan PNBP karena sekarang terjadi kapal melaut atau tidak, dibebankan oleh PNBP,” ujar Jaharudin kepada wartawan di lokasi.

Dia menegaskan agar pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2023 tentang PIT.

"Kami dari barisan muda nelayan secara tegas meminta kepada KKP untuk menunda PP Nomor 11 Tahun 2023 sebelum sarana dan prasarana belum memadai, karena berbicara PP ini seperti memindahkan industri dari A ke B," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya