Berita

Lima dari sebelas orang yang terjaring tangkap tangan di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/Repro

Hukum

Berawal dari Aduan Masyarakat, KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan di Kaltim

SABTU, 25 NOVEMBER 2023 | 02:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) hingga mengamankan 11 orang dan barang bukti uang sebesar setengah miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kaltim pada Kamis (23/11).

"Saat dilakukannya kegiatan tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 11 orang pada Kamis, 23 November 2023 yaitu di wilayah Kalimantan Timur," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/11).


Kesebelas orang yang diamankan, yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Selanjutnya, Angga (ANG) selaku staf PPK; Budi (BUD) selaku supir Rahmat Fadjar; Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL atau anak mantu Abdul Nanang Ramis.

Kemudian, Ayu Andilla (AA) selaku Staf PT FPL; Sari (SAR) selaku staf PT FPL; Milla (MIL) selaku staf PT FPL; dan Budiono (BD) selaku staf PT FPL.

Johanis selanjutnya membeberkan kronologi tangkap tangan tersebut. Berawal adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim, selanjutnya tim KPK bergerak melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan di kantor BBPJN Kaltim. Para pihak yang ditangkap di sana, yaitu Nono, Abdul Nanang, Hendra, Rahmat Fadjar, dan Riado Sinaga.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan," terang Johanis.

Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan.

Setelah dilakukan permintaan keterangan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK selanjutnya meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahmat Fadjar, Riado Sinaga, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto.

Kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya