Berita

General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran saat sosialisasi tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang aman dan legal/Net

Bisnis

P2TL, Agar Masyarakat Peduli tentang Pemakaian Tenaga Listrik yang Aman

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat perlu lebih peduli terhadap Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang aman dan legal. General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran menekankan, hal itu demi keselamatan bersama.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi pelaksanaan P2TL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.

"Peraturan Direksi ini, dalam sosialisasi hari ini, menyampaikan hal-hal yang diatur dalam tenaga listrik dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik," kata Lasiran dalam acara Sosialisasi Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di Kompas Gramedia Building, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).


P2TL ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh PLN se-Indonesia yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).

"Sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan masyarakat sekitar, pihak PLN, ataupun warga yang belum mendapatkan tenaga listrik," ujar Lasiran.

Kegiatan ini, kata Lasiran, merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan kepada warga, mahasiswa, dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga listrik. Ke depannya, PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus membuat acara dan aktif di berbagai sosial media untuk memberikan edukasi.

Saat ini, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dikhawatirkan dapat mengambil hak wilayah yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.

"Di Jawa ini kan listriknya sudah interkonektif Jawa, Bali, Madura. Nah, di sini listriknya dipakai orang yang berlebih, tidak sesuai dengan kesepakatan atau daya kontraknya, jual belinya, otomatis daya yang dipakai ini tidak bisa digunakan orang lain yang di Jawa, Madura, Bali, kan pasti mengurangi hak orang lain yang ada, jadi rugi," jelas Lasiran.

Penggunaan listrik ilegal dapat mendatangkan banyak kerugian mulai dari materi atau finansial bagi pelanggar, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa seperti kesetrum, kebakaran, dan lain sebagainya.

Adapun penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai yaitu mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.

Lasiran mengatakan, listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur akan sangat berbahaya karena arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting bahkan bisa terbakar.

Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya