Berita

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Nusantara

Tak Lagi Relevan, Perda Dukcapil Dicabut

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 02:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai membahas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di mana ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum terakomodir dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.

“Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan (Perda) ke masyarakat, yang ada hanya penyederhanaan hukum sekaligus updating,” kata Pantas dukitip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/11).


Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta dihilangkannya syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi satu tahun sejak kelahirannya.

Selanjutnya, pemberlakukan KTP-el WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data, masuknya elemen biometrik biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam biodata penduduk, semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis, dan implementasi layanan KIA.

Kemudian layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain, tidak diperlukan pengantar RT dalam pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE), tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, mengingat telah berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Begitu Perda ini sudah dicabut tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan. Jadi semuanya sudah detail dari pusat semuanya. Dukcapil akan jalan terus,” kata Yadi.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya