Berita

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Nusantara

Tak Lagi Relevan, Perda Dukcapil Dicabut

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 02:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai membahas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di mana ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum terakomodir dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.

“Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan (Perda) ke masyarakat, yang ada hanya penyederhanaan hukum sekaligus updating,” kata Pantas dukitip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/11).


Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta dihilangkannya syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi satu tahun sejak kelahirannya.

Selanjutnya, pemberlakukan KTP-el WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data, masuknya elemen biometrik biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam biodata penduduk, semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis, dan implementasi layanan KIA.

Kemudian layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain, tidak diperlukan pengantar RT dalam pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE), tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, mengingat telah berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Begitu Perda ini sudah dicabut tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan. Jadi semuanya sudah detail dari pusat semuanya. Dukcapil akan jalan terus,” kata Yadi.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya