Berita

Konferensi pers kelembagaan KPK yang dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kabiro Humas Yuyuk Andriati Iskak/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Belum Terbukti Bersalah, Pimpinan KPK Pertanyakan Bocornya Dokumen ESDM

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berharap semua pihak berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah atas penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/11).

Alex pun menyinggung soal kasus yang pernah dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Di mana, kata Alex, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Johanis tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.


"Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Masyarakat menilai. Masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. Tetapi sekali lagi, ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti, bagaimana proses ini berjalan di Polda. Tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," jelas Alex.

Tidak hanya itu, Alex juga menyinggung soal proses penyidikan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM yang hingga saat ini tidak ada perkembangannya. Padahal, Dewas juga telah menyatakan bahwa Firli Bahuri tidak bersalah.

"Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen ya kan, mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, ya kan. Kalian enggak pernah monitor, tanyakan. Sementara di Dewas, apa fakta yang ditemukan Dewas pada kasus pembocoran dokumen di ESDM? Ya itu, kalian harus cermati juga itu," pungkas Alex.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya