Berita

Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Mohammad Yasin/Ist

Politik

Kalau Polisi Tahan Firli Bahuri, Gus Yasin Akan Jalan Kaki Surabaya-Jakarta

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 15:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Apresiasi diberikan pengacara Tjetjep Mohammad Yasin kepada Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya apresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka. Ini keren. Ini sejarah baru," ucap pria yang akrab disapa Gus Yasin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/11).

Sebagai bentuk apresiasi, Gus Yasin berjanji akan mencukur gundul rambutnya. Ia memang sudah berjanji kalau Firli tersangka, akan cukur gundul.

“Hari ini saya mau cukur gundul di depan Museum NU. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada Polri atas keberaniannya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka," imbuhnya.  

Tak hanya itu, Gus Yasin juga berjanji akan berjalan kaki dari Surabaya ke Jakarta kalau polisi menahan Firli Bahuri.

"Saya akan jalan kaki dari Surabaya ke Jakarta tepatnya sampai di Polda Metro Jaya, jika dia (Firli Bahuri) ditahan. Ini sebagai bentuk dukungan pada aparat kepolisian," tegasnya.

Gus Yasin menambahkan, sebelumnya dia sudah menyampaikan janjinya itu di depan para masyayikh beberapa waktu.

“Saya pernah bilang ke para masyayikh. Terus terang, ini membuat jagat hukum kembali cerah. Masih ada harapan besar bahwa di negeri ini hukum bisa berdiri tegak,” terang Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) ini.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah. Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya