Berita

Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Mohammad Yasin/Ist

Politik

Kalau Polisi Tahan Firli Bahuri, Gus Yasin Akan Jalan Kaki Surabaya-Jakarta

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 15:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Apresiasi diberikan pengacara Tjetjep Mohammad Yasin kepada Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya apresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka. Ini keren. Ini sejarah baru," ucap pria yang akrab disapa Gus Yasin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/11).

Sebagai bentuk apresiasi, Gus Yasin berjanji akan mencukur gundul rambutnya. Ia memang sudah berjanji kalau Firli tersangka, akan cukur gundul.


“Hari ini saya mau cukur gundul di depan Museum NU. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada Polri atas keberaniannya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka," imbuhnya.  

Tak hanya itu, Gus Yasin juga berjanji akan berjalan kaki dari Surabaya ke Jakarta kalau polisi menahan Firli Bahuri.

"Saya akan jalan kaki dari Surabaya ke Jakarta tepatnya sampai di Polda Metro Jaya, jika dia (Firli Bahuri) ditahan. Ini sebagai bentuk dukungan pada aparat kepolisian," tegasnya.

Gus Yasin menambahkan, sebelumnya dia sudah menyampaikan janjinya itu di depan para masyayikh beberapa waktu.

“Saya pernah bilang ke para masyayikh. Terus terang, ini membuat jagat hukum kembali cerah. Masih ada harapan besar bahwa di negeri ini hukum bisa berdiri tegak,” terang Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) ini.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah. Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya