Berita

Calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/11)/RMOL

Politik

Jalani FPT Calon Hakim Ad Hoc, Manotar Tampubolon Diusir Komisi III karena Nyaleg PSI

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 12:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon diusir Komisi III DPR RI ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test (FPT) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/11).

Komisi III DPR RI harus menyetop uji kelayakan dan kepatutan Manotar Tampubolon lantaran namanya tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU RI, menjadi calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Semula, Manotar telah menyampaikan isi makalahnya yang diajukan kepada Komisi III DPR RI untuk fit and proper test calon hakim Ad Hoc HAM.


Kemudian, anggota Komisi III DPR RI Nurdin melayangkan interupsi kepada pimpinan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Terima kasih pimpinan, saya mau klarifikasi dulu pak, bapak kan caleg pak, udah caleg tetap kan? Ini gimana? Caleg tetap ikut pemilu nanti, ikut ini? Hakim tidak lulus jadi caleg, jangan sampai dianggap sebagai jobseeker," tanya Nurdin dalam ruang rapat.

Kemudian Manotar mengatakan dirinya tidak punya aktivitas lagi di partai ketika mengikuti proses seleksi di Komisi Yudisial (KY).

"Setelah saya ikuti beberapa seleksi dan wawancara di KY, saya sudah tidak punya aktivitas lagi di partai. Begitu pak," jelas Manotar.

Lalu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan kembali kepada Manotar tentang statusnya yang menjadi calon legislatif.

"Interupsi ketua, ini bapak sudah mengundurkan diri apa belum? Sudah dicoret apa belum? Karena, KPU itu terakhir memberikan kesempatan itu, 3 Oktober. Jadi, kalau bapak mundur, nama bapak pasti tidak akan ada di DCT, proses ini lama Pak di KY, ini harus dijawab tegas karena terkait dengan Komisi III," ungkap Arsul.

Setelah beberapa anggota Komisi III menghujani pertanyaan kepada Manotar terkait statusnya itu, lantas pimpinan Rapat Ahmad Sahroni meminta agar dirinya memahami aturan yang berlaku.

Sahroni menanyakan anggota Komisi III untuk melanjutkan atau tidak, uji kelayakan dan kepatutan Manotar Tampubolon ini.

Setelah itu, seluruh anggota Komisi III yang hadir sepakat agar fit and proper test Manotar Tampubolon dihentikan lantaran tidak memenuhi syarat sebagai hakim Ad Hoc HAM.

"Oke dengan keputusan bersama temen-temen, kita setop, tindak lanjut syarat karena bapak tidak memenuhi syarat. Daripada bapak menunggu lama-lama, duduk di situ, lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang komisi III DPR RI," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya