Berita

Calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/11)/RMOL

Politik

Jalani FPT Calon Hakim Ad Hoc, Manotar Tampubolon Diusir Komisi III karena Nyaleg PSI

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 12:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon diusir Komisi III DPR RI ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test (FPT) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/11).

Komisi III DPR RI harus menyetop uji kelayakan dan kepatutan Manotar Tampubolon lantaran namanya tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU RI, menjadi calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Semula, Manotar telah menyampaikan isi makalahnya yang diajukan kepada Komisi III DPR RI untuk fit and proper test calon hakim Ad Hoc HAM.


Kemudian, anggota Komisi III DPR RI Nurdin melayangkan interupsi kepada pimpinan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Terima kasih pimpinan, saya mau klarifikasi dulu pak, bapak kan caleg pak, udah caleg tetap kan? Ini gimana? Caleg tetap ikut pemilu nanti, ikut ini? Hakim tidak lulus jadi caleg, jangan sampai dianggap sebagai jobseeker," tanya Nurdin dalam ruang rapat.

Kemudian Manotar mengatakan dirinya tidak punya aktivitas lagi di partai ketika mengikuti proses seleksi di Komisi Yudisial (KY).

"Setelah saya ikuti beberapa seleksi dan wawancara di KY, saya sudah tidak punya aktivitas lagi di partai. Begitu pak," jelas Manotar.

Lalu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan kembali kepada Manotar tentang statusnya yang menjadi calon legislatif.

"Interupsi ketua, ini bapak sudah mengundurkan diri apa belum? Sudah dicoret apa belum? Karena, KPU itu terakhir memberikan kesempatan itu, 3 Oktober. Jadi, kalau bapak mundur, nama bapak pasti tidak akan ada di DCT, proses ini lama Pak di KY, ini harus dijawab tegas karena terkait dengan Komisi III," ungkap Arsul.

Setelah beberapa anggota Komisi III menghujani pertanyaan kepada Manotar terkait statusnya itu, lantas pimpinan Rapat Ahmad Sahroni meminta agar dirinya memahami aturan yang berlaku.

Sahroni menanyakan anggota Komisi III untuk melanjutkan atau tidak, uji kelayakan dan kepatutan Manotar Tampubolon ini.

Setelah itu, seluruh anggota Komisi III yang hadir sepakat agar fit and proper test Manotar Tampubolon dihentikan lantaran tidak memenuhi syarat sebagai hakim Ad Hoc HAM.

"Oke dengan keputusan bersama temen-temen, kita setop, tindak lanjut syarat karena bapak tidak memenuhi syarat. Daripada bapak menunggu lama-lama, duduk di situ, lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang komisi III DPR RI," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya