Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Ist

Presisi

PMJ: Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup seperti diatur dalam Pasal Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Selain itu, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana paling lama 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.

"Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan," kata Ade.

Adapun penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi adminsitrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.



Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Ini Nama-Nama Calon Menteri yang Bergantian ke Rumah Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:21

Muncul Desakan Prabowo Umumkan Titiek Soeharto Ibu Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:55

UPDATE

Meutya Hafid, Mantan Jurnalis Jadi Menteri Komunikasi dan Digital

Senin, 21 Oktober 2024 | 04:04

Bima Arya, Pelapor Habib Rizieq Duduki Kursi Wamendagri

Senin, 21 Oktober 2024 | 04:00

PLN Icon Plus Kawal Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:33

Warganet Lebih Setuju Taufik Hidayat Menpora

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:30

5 Purnawirawan Jenderal Polisi Gabung Kabinet Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:00

1,5 Juta Penumpang Naik KRL saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:36

Mensesneg Prasetyo Hadi, Kader Gerindra Kepercayaan Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:29

Berikut 56 Wamen Prabowo, Ada Giring hingga Imanuel Ebenezer

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:02

Siswa Diajak Berkarya dengan Sentuhan Budaya Nusantara

Senin, 21 Oktober 2024 | 01:28

Gembira Cak Imin Masuk Kabinet Prabowo, Anies Bukan Politisi Baperan

Senin, 21 Oktober 2024 | 01:09

Selengkapnya