Berita

Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis pada Senin, 20 November 2023/Ist

Politik

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi UNESCO, TKN: Ekspor Budaya Harus Dilanjutkan

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bahasa Indonesia, telah ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi di Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Penetapan itu ditandai dengan disepakatinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin (20/11).

Capaian itu, diapresiasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran 2024. Dengan kesepakatan itu, Bahasa Indonesia bisa dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Jurubicara TKN Prabowo-Gibran 2024, Francine Widjojo, mengatakan, keputusan UNESCO menjadi bukti keberhasilan ekspor budaya yang selama ini dijalankan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.


"Ini adalah salah satu ekspor budaya yang penting. Indonesia bangga. Pemerintahan berikutnya harus melanjutkan," ujar Francine kepada wartawan, Rabu (22/11).

Francine mengatakan, jika memenangkan Pilpres 2024, Prabowo Subianto berkomitmen untuk melanjutkan implementasi Pasal 44 ayat (1) UU 24/2009, yang mengamanatkan pemerintah untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap.

"Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo nantinya berkomitmen penuh untuk melanjutkan prestasi hari ini. Bahasa Indonesia akan terus kita kawal untuk semakin mengglobal," tuturnya.

Masih kata Francine, diakuinya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO, akan berdampak positif pada usaha dan komitmen negara untuk mengembangkan budaya Indonesia ke tingkat internasional.

"Saatnya kita bangkit, bahwa dunia juga harus mengenal budaya Indonesia. Pengakuan Bahasa Indonesia ini salah satunya," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya