Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis pada Senin, 20 November 2023/Ist
Bahasa Indonesia, telah ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi di Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Penetapan itu ditandai dengan disepakatinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin (20/11).
Capaian itu, diapresiasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran 2024. Dengan kesepakatan itu, Bahasa Indonesia bisa dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Jurubicara TKN Prabowo-Gibran 2024, Francine Widjojo, mengatakan, keputusan UNESCO menjadi bukti keberhasilan ekspor budaya yang selama ini dijalankan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Ini adalah salah satu ekspor budaya yang penting. Indonesia bangga. Pemerintahan berikutnya harus melanjutkan," ujar Francine kepada wartawan, Rabu (22/11).
Francine mengatakan, jika memenangkan Pilpres 2024, Prabowo Subianto berkomitmen untuk melanjutkan implementasi Pasal 44 ayat (1) UU 24/2009, yang mengamanatkan pemerintah untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap.
"Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo nantinya berkomitmen penuh untuk melanjutkan prestasi hari ini. Bahasa Indonesia akan terus kita kawal untuk semakin mengglobal," tuturnya.
Masih kata Francine, diakuinya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO, akan berdampak positif pada usaha dan komitmen negara untuk mengembangkan budaya Indonesia ke tingkat internasional.
"Saatnya kita bangkit, bahwa dunia juga harus mengenal budaya Indonesia. Pengakuan Bahasa Indonesia ini salah satunya," pungkasnya.