Berita

Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis pada Senin, 20 November 2023/Ist

Politik

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi UNESCO, TKN: Ekspor Budaya Harus Dilanjutkan

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bahasa Indonesia, telah ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi di Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Penetapan itu ditandai dengan disepakatinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin (20/11).

Capaian itu, diapresiasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran 2024. Dengan kesepakatan itu, Bahasa Indonesia bisa dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Jurubicara TKN Prabowo-Gibran 2024, Francine Widjojo, mengatakan, keputusan UNESCO menjadi bukti keberhasilan ekspor budaya yang selama ini dijalankan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.


"Ini adalah salah satu ekspor budaya yang penting. Indonesia bangga. Pemerintahan berikutnya harus melanjutkan," ujar Francine kepada wartawan, Rabu (22/11).

Francine mengatakan, jika memenangkan Pilpres 2024, Prabowo Subianto berkomitmen untuk melanjutkan implementasi Pasal 44 ayat (1) UU 24/2009, yang mengamanatkan pemerintah untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap.

"Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo nantinya berkomitmen penuh untuk melanjutkan prestasi hari ini. Bahasa Indonesia akan terus kita kawal untuk semakin mengglobal," tuturnya.

Masih kata Francine, diakuinya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO, akan berdampak positif pada usaha dan komitmen negara untuk mengembangkan budaya Indonesia ke tingkat internasional.

"Saatnya kita bangkit, bahwa dunia juga harus mengenal budaya Indonesia. Pengakuan Bahasa Indonesia ini salah satunya," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya