Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Hukum

MK Benarkan Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Soal Kursi Ketua

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat keberatan benar-benar dilayangkan Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi (MK), perihal pemberian kursi ketua kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Jurubicara MK, Fajar Laksono membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (22/11).

"Ya, MK sudah menerima berkas surat keberatan administratif itu," ujar dia.

Fajar menjelaskan, tindak lanjut dari surat keberatan yang dikirim Anwar Usman tengah diproses.

Dia memastikan, langkah paman Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai bagaimana follow up-nya (tindak lanjutnya)? Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim)," ucapnya menegaskan.

Lebih lanjut, Fajar memastikan hasil tindak lanjut itu akan diinformasikan kepada publik melalui media massa.

Pergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang dilalui sekitar 2 pekan lebih pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.

MKMK yang dipimpin Ketua MK periode pertama, Jimly Asshiddiqie menemukan bukti pelanggaran etik Anwar Usman, yakni membuka kesempatan bagi pihak luar mengintervensi MK dalam mengambil putusan dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut diajukan mahasiswa Universitas Surakarta yang juga penggemar Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Walikota Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A.

Almas menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

Sementara, Anwar Usman bersama 4 hakim konstitusi lainnya menerima sebagian gugatan Almas, yang intinya meminta pejabat atau mantan pejabat yang terpilih dari hasil pemilu atau pilkada bisa dinyatakan memenuhi syarat jika mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Alhasil, gugatan Almas itu membuat Gibran anak Jokowi bisa lolos menjadi cawapres 2024, dan diresmikan KPU RI sebagai pasangan capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya