Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Hukum

MK Benarkan Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Soal Kursi Ketua

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat keberatan benar-benar dilayangkan Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi (MK), perihal pemberian kursi ketua kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Jurubicara MK, Fajar Laksono membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (22/11).

"Ya, MK sudah menerima berkas surat keberatan administratif itu," ujar dia.


Fajar menjelaskan, tindak lanjut dari surat keberatan yang dikirim Anwar Usman tengah diproses.

Dia memastikan, langkah paman Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai bagaimana follow up-nya (tindak lanjutnya)? Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim)," ucapnya menegaskan.

Lebih lanjut, Fajar memastikan hasil tindak lanjut itu akan diinformasikan kepada publik melalui media massa.

Pergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang dilalui sekitar 2 pekan lebih pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.

MKMK yang dipimpin Ketua MK periode pertama, Jimly Asshiddiqie menemukan bukti pelanggaran etik Anwar Usman, yakni membuka kesempatan bagi pihak luar mengintervensi MK dalam mengambil putusan dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut diajukan mahasiswa Universitas Surakarta yang juga penggemar Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Walikota Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A.

Almas menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

Sementara, Anwar Usman bersama 4 hakim konstitusi lainnya menerima sebagian gugatan Almas, yang intinya meminta pejabat atau mantan pejabat yang terpilih dari hasil pemilu atau pilkada bisa dinyatakan memenuhi syarat jika mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Alhasil, gugatan Almas itu membuat Gibran anak Jokowi bisa lolos menjadi cawapres 2024, dan diresmikan KPU RI sebagai pasangan capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya