Berita

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL

Hukum

MK Benarkan Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Soal Kursi Ketua

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat keberatan benar-benar dilayangkan Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi (MK), perihal pemberian kursi ketua kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Jurubicara MK, Fajar Laksono membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (22/11).

"Ya, MK sudah menerima berkas surat keberatan administratif itu," ujar dia.


Fajar menjelaskan, tindak lanjut dari surat keberatan yang dikirim Anwar Usman tengah diproses.

Dia memastikan, langkah paman Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai bagaimana follow up-nya (tindak lanjutnya)? Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim)," ucapnya menegaskan.

Lebih lanjut, Fajar memastikan hasil tindak lanjut itu akan diinformasikan kepada publik melalui media massa.

Pergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang dilalui sekitar 2 pekan lebih pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.

MKMK yang dipimpin Ketua MK periode pertama, Jimly Asshiddiqie menemukan bukti pelanggaran etik Anwar Usman, yakni membuka kesempatan bagi pihak luar mengintervensi MK dalam mengambil putusan dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut diajukan mahasiswa Universitas Surakarta yang juga penggemar Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Walikota Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A.

Almas menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

Sementara, Anwar Usman bersama 4 hakim konstitusi lainnya menerima sebagian gugatan Almas, yang intinya meminta pejabat atau mantan pejabat yang terpilih dari hasil pemilu atau pilkada bisa dinyatakan memenuhi syarat jika mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Alhasil, gugatan Almas itu membuat Gibran anak Jokowi bisa lolos menjadi cawapres 2024, dan diresmikan KPU RI sebagai pasangan capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya