Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Dewas KPK Buka Kemungkinan Periksa Karyoto Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pemerasan SYL

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat ditanya soal rencana memanggil Karyoto. Menyusul adanya temuan dokumen surat disposisi Pimpinan KPK kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Iya sudah semua tentu. Sudah semua. Jadi kita tunggu hasilnya saja lah nanti. Mudah-mudahan cepat lah," kata Syamsuddin kepada wartawan saat ditanya terkait materi konfirmasi ke pimpinan KPK soal disposisi yang ditemukan tim penyidik di rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu sore (22/11).


Saat ditanya rencana pemeriksaan Karyoto, Syamsuddin membuka kemungkinan hal tersebut kalau memang keterangannya dibutuhkan.

"Jadi begini, kita klarifikasi itu sesuai kebutuhan, sejauh ini sih belum. Kalau nanti dibutuhkan ya mungkin saja," terang Syamsuddin.

Selain itu, Syamsuddin meminta masyarakat untuk menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Dewas, apakah akan naik ke tahap sidang etik atau tidak atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Ya tunggu lah. Masih dipelajari. Sebab, itu bahannya banyak ya, saksi kita itu hampir 20, jadi kita kan mesti baca semua itu, kesaksian-kesaksian itu, kemudian mengambil kesimpulan," pungkas Syamsuddin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, salah satu materi yang didalami Dewas kepada lima Pimpinan KPK adalah terkait adanya surat disposisi Pimpinan KPK kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu dijabat Karyoto.

Surat disposisi Pimpinan KPK kepada Karyoto itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo terkait dengan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementan.

Surat disposisi Pimpinan KPK kepada Karyoto tertanggal 28 April 2021 itu berisi perintah pimpinan KPK kepada Karyoto agar menindaklanjuti Dumas soal dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan era Syahrul Yasin Limpo.

Apalagi, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK telah menyampaikan Dumas tersebut kepada Karyoto pada 27 April 2021 untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.

Dewas KPK saat ini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan SYL, pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya