Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Geledah rumah dinas Bupati Bondowoso dan beberapa pihak lainnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan aliran uang hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (21/11).
Beberapa lokasi yang dituju di antaranya, yaitu kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya.
"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa
fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih dikonfirmasi kepada para pihak," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (22/11).
Seluruh temuan tersebut, kata Ali, segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Sebelumnya pada Senin (20/11), KPK menggeledah kediaman para tersangka, termasuk kantor Dinas BSBK Pemkab Bondowoso. Dari sana, KPK juga mengamankan berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang.
Sebelumnya lagi pada Minggu (19/11), KPK menggeledah kantor Kejari Bondowoso. Dari sana, KPK amankan dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Pada Kamis (16/11), KPK umumkan dan menahan empat orang tersangka yang terjaring tangkap tangan. Keempatnya, yakni Puji Triasmoro (Pj) selaku Kepala Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Yossy S Setiawan (YSS) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang (WG), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV WG.
Dalam perkaranya, Kejari Bondowoso tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta.