Berita

Perwakilan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Muhammad Mu'alimin, saat melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL

Politik

Imbas Pose 3 Jari Bareng Pilot Garuda, Mahfud Dilaporkan Lagi ke Bawaslu

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah sebelumnya diduga melanggar aturan kampanye di saat pengambilan nomor urut.

Kali ini, Mahfud dilaporkan Tim Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu RI, karena melakukan swafoto bersama pilot perusahaan penerbangan milik negara, Garuda Indonesia dengan pose 3 jari.

Perwakilan Awaslu, Muhammad Mu'alimin menjelaskan, Mahfud MD telah memposting foto pose 3 jari dirinya dengan pilot Garuda di akun Instagram pribadinya. Sehingga, ada dugaan melakukan kampanye colongan.


"Saya pikir di situ ada banyak jutaan orang yang mungkin melihat karena pengikutnya memang jutaan," ujar Mu'alimin usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

"Pada pokoknya adalah kami menduga Mahfud MD telah mencuri start kampanye karena mengajak dua pilot Garuda berpose menggunakan jari tiga," sambungnya.

Menurut dia, pose 3 jari Mahfud bersama dua pilot Garuda tersebut bagian dari citra diri yang identik dengan nomor urut dirinya berpasangan dengan Ganjar Pranowo sebagai capres-cawapres nomor urut 3.

"Aduan kami hari ini tentu karena tidak terima ya. Karena ini belum waktunya kampanye. Kenapa ada calon wakil presiden yang menurut kami telah berkampanye. Padahal ini bagian dari sosialisasi partai politik," tuturnya.

Selain itu, Mu'alimin juga mempersoalkan keterlibatan pilot maskapai Garuda dalam pose 3 jari Mahfud di dalam pesawat.

"Menurut kami tidak amanah itu, karena dia hidup dari BUMN yang milik seluruh rakyat Indonesia, tapi dia sendiri memihak ke salah satu kubu golongan atau partai," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya