Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (paling depan) dan tersangka lainnya kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso/RMOL

Hukum

Geledah Rumah Kajari Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Uang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah catatan keuangan diduga terkait kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah para tersangka dan kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso pada Senin (20/11).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (21/11).


Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita KPK dan dianalisis untuk menjadi pelengkap berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

KPK juga telah menggeledah kantor Kejari Bondowoso pada Minggu (19/11). Di lokasi ini, lembaga antirasuah mengamankan dokumen terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen; dan Yossy S Setiawan serta Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11).

Dalam konstruksi perkaranya, perusahaan milik Yossy dan Andhika mengerjakan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Namun proyek tersebut tersandung kasus dugaan korupsi.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, selanjutnya Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta untuk mengamankan kasus tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya