Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (paling depan) dan tersangka lainnya kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso/RMOL

Hukum

Geledah Rumah Kajari Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Uang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah catatan keuangan diduga terkait kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah para tersangka dan kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso pada Senin (20/11).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (21/11).


Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita KPK dan dianalisis untuk menjadi pelengkap berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

KPK juga telah menggeledah kantor Kejari Bondowoso pada Minggu (19/11). Di lokasi ini, lembaga antirasuah mengamankan dokumen terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen; dan Yossy S Setiawan serta Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11).

Dalam konstruksi perkaranya, perusahaan milik Yossy dan Andhika mengerjakan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Namun proyek tersebut tersandung kasus dugaan korupsi.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, selanjutnya Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta untuk mengamankan kasus tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya