Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (paling depan) dan tersangka lainnya kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso/RMOL

Hukum

Geledah Rumah Kajari Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Uang

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah catatan keuangan diduga terkait kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah para tersangka dan kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso pada Senin (20/11).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (21/11).

Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita KPK dan dianalisis untuk menjadi pelengkap berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

KPK juga telah menggeledah kantor Kejari Bondowoso pada Minggu (19/11). Di lokasi ini, lembaga antirasuah mengamankan dokumen terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen; dan Yossy S Setiawan serta Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11).

Dalam konstruksi perkaranya, perusahaan milik Yossy dan Andhika mengerjakan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Namun proyek tersebut tersandung kasus dugaan korupsi.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, selanjutnya Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta untuk mengamankan kasus tersebut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya