Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Akhir Tahun Bakal Meriah, Primadaya Plastisindo Tebar Dividen dan Bagi-bagi Saham Bonus

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 09:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produsen plastik, PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP), berencana menggelar aksi korporasi di pasar modal melalui pembagian dividen saham.

Rencana aksi korporasi itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang telah dilaksanakan pekan lalu.

Direktur Utama PDPP Kennie Angesty mengatakan, dividen saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Periode 31 Desember 2022 itu akan dibagikan yakni dengan nilai Rp 28.116.353.405,00 dengan rasio 27 : 1. Sehingga, setiap pemegang 27 lembar saham lama akan memperoleh 1 lembar dividen saham.


Menurut Kennie, dalam RUPS telah disetujui adanya Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Agio Saham Periode 31 Desember 2022 juga, sebesar Rp 46.875.000.000,00. Saham bonus dibagikan dengan nilai nominal Rp 100,00 per saham, kepada para pemegang saham Perseroan, dengan rasio 16 : 3, sehingga setiap pemegang 16 saham lama akan memperoleh tiga Saham Bonus," katanya.

Kennie juga mengungkapkan bahwa laba bersih PDPP untuk Tahun Buku 2022 mencapai Rp 20,59 miliar atau melambung 70,13 persen year on year (yoy). Lonjakan keuntungan ini ditopang oleh pendapatan bersih sebesar Rp 339,2 miliar atau bertumbuh 6,33 persen (yoy).

Berikut jadwal pembagian saham bonus PDPP:

Cum saham bonus di pasar reguler dan negosiasi: 24 November 2023
Ex saham bonus di pasar reguler dan negosiasi: 27 November 2023
Cum saham bonus di pasar tunai: 28 November 2023
Ex saham bonus di pasar tunai: 29 November 2023
Recording date: 28 November 2023
Pembagian saham bonus: 20 Desember 2023.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya