Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Pelajari Dugaan Kampanye Dini Mahfud dan Cak Imin

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan kampanye dini (sebelum waktunya) saat acara pengundian nomor urut tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dua Cawapres yang diduga menyampaikan ajakan memilih itu tengah didalami.

"Yang jelas kami sudah menjadikan itu sebagai temuan, saat ini lagi proses. Apalagi sudah ada laporan, jadi tetap kami proses," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/11).


Menurutnya, dugaan pelanggaran kampanye sebelum waktunya oleh Cawapres Muhaimin Iskandar atau atau Cak Imin, dan Cawapres dari PDI Perjuangan, Mahfud MD, bukan persoalan model pesan dalam bentuk pantun.

"Jadi bukan pantunnya, tapi ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, belum waktunya kampanye, kan jelas," tandas Rahmat bagja.

Dia juga mengingatkan kepada semua peserta Pemilu, baik Parpol peserta pemilihan legislatif (Pileg) maupun Capres-Cawapres peserta pemilihan presiden (Pilpres), harus taat aturan, dalam hal ini terkait jadwal kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.  

"PKPU 15/2023 juga mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah, namanya sosialisasi. Tapi kalau sudah mengajak, itu masalah," tambahnya.

Meski masih proses pendalaman, Bagja memastikan kategorisasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Cak Imin dan Mahfud tidak terkait pidana Pemilu.

"Itu bukan masalah pidana, kita lihat dulu, masuk pelanggaran hukum apa, administrasi atau pelanggaran lainnya," tutup Bagja.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya