Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/RMOL

Nusantara

Alih Fungsi Lahan Pertanian Ancam Kedaulatan Pangan, Reforma Agraria Tak Berjalan Baik

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 13:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Alih fungsi lahan pertanian yang terus menerus terjadi mendapat sorotan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pasalnya masih jadi penyebab utama penurunan produksi padi di Indonesia.

Karena itu LaNyalla meminta pemerintah menerapkan secara benar dan total Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau dikenal dengan UUPA 1960. Karena semangat UUPA 1960 itu reforma agraria, salah satunya melalui redistribusi lahan.

“Kita tidak akan bisa mengejar swasembada bila petani kita rata-rata memiliki luas lahan di bawah satu hektare. Dan hampir 80 persen petani di Indonesia berskala kecil. Ini persoalan hulu dari kedaulatan pangan,” tuturnya, di sela kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Minggu (19/11).


Seperti diketahui, Jawa Timur adalah provinsi penghasil padi terbesar. Berdasar data terbaru, Jatim menghasilkan 9,59 juta Gabah Kering Giling (GKB). Per Oktober tahun ini, Jatim menyumbang 5,5 juta ton beras. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sentra padi di Jatim berada di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Ngawi.

“Saya terus terang sedih melihat data dari analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, yang menyebutkan terjadi konversi lahan sawah menjadi non sawah sekitar 100.000 hektar per tahun.

“Ini persoalan serius kalau dibiarkan saja. Padahal kita sudah punya solusi di UUPA dan semangat reforma agraria. Itulah mengapa serikat petani menuntut agar negara ini menjalankan politik dan kebijakan agraria sesuai Konstitusi dan UUPA, dimana reforma agraria dijalankan sebagai basis pembangunan nasional,” urai LaNyalla.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai salah satu jalan keluar tercepat adalah Negara perlu membentuk Badan Otorita Reforma Agraria dan segera menyusun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.

“Ini supaya implementasi dari UUPA lebih konkret dan terukur. Sehingga tidak diselewengkan atas nama proyek strategis nasional yang memaksa alih fungsi lahan pertanian dan konsesi-konsesi lahan skala besar kepada oligarki,” tegasnya.

Karena negara, imbuhnya, sejak era kemerdekaan, sejatinya sudah tidak memiliki tanah, hanya menguasai tanah. Karena setelah Indonesia merdeka, asas domein verklaring (pemilikan tanah oleh pemerintah), yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda tersebut dihapus oleh para pendiri bangsa kita.

“Dan digantikan dengan frasa “dikuasai negara” yang termaktub di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini semangat dari kemerdekaan Indonesia,” tukasnya.

Dijelaskan, makna semantik dari kalimat “dikuasai negara” berbeda dengan “dimiliki negara”. Karena di dalam UUPA Tahun 1960, Pasal 2 dijelaskan, dikuasai negara diartikan negara sebagai organisasi kekuasaan yang diberi wewenang untuk; (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. (2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. (3) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

“Jadi menurut saya, pembangunan apapun seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor yang bermuara kepada kedaulatan sebuah negara, termasuk salah satunya kedaulatan pangan,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya