Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan aplikasi untuk mengetes kecepatan internet atau yang dikenal sebagai Signal Monitoring (Sigmon).
Tidak hanya memberikan pengguna kemampuan untuk menguji kecepatan internet, aplikasi ini diklaim bisa digunakan sebagai wadah untuk menyampaikan aduan terkait kualitas layanan internet,yang akan diperbaiki dengan cepat.
"Umumnya kalau yang data historis, kalau terhadap kualitas layanan internet, biasanya enggak terlalu lama ya. Nggak sampai seminggu gitu ya, kalau memang bukan karena masalah force majeure kayak bencana alam," kata Direktur Pengendalian PPI Dany Swardany dalam acara Sosialisasi Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Dany menjelaskan, penanganan aduan terkait kualitas layanan akan dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi. Namun, Kominfo tetap berperan sebagai pengawas untuk memastikan pelaksanaan program ini dapat berjalan sesuai harapan.
"Penanganan ada di pihak penyelenggara telekomunikasi karena kan daerah komersial. Kominfo yang melakukan pembangunan dan kami akan memonitoring," jelasnya.
"Kita nanti akan buat SOP-nya ya paling lambat berapa hari atau dalam waktu berapa jam dari laporan aduan masyarakat itu harus diselesaikan," sambung Dany.
Aplikasi Sigmon ini, dikatakan Dany, merupakan perangkat ukur untuk mengumpulkan data experience dari pengguna jaringan telekomunikasi secara aktif maupun pasif, yang memiliki sejumlah fitur, seperti pengukuran kecepatan internet, tes web, tes video, dan tes multi berturut-turut.
Aplikasi tersebut disebut diluncurkan guna meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dalam negeri.
"DJPPI Kominfo berkomitmen untuk memastikan layanan telekomunikasi di wilayah Indonesia tetap berkualitas," tulis DJPPI dalam keterangannya.