Berita

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi melaporkan Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres yang diduga melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal/RMOL

Politik

Imbas Ajakan Memilih, Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih yang disampaikan calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi PDI Perjuangan, Mahfud MD, dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menuai laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan disampaikan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Maydika Ramadani, menjelaskan, pantun Mahfud yang memuat ajakan memilih dengan menyebut nomor urut 3 diindikasikan sebagai dugaan pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Patut diduga, dengan sengaja telah melakukan Kampanye Pemilu dengan memanfaatkan siaran televisi pada acara Penetapan Nomor Urut Capres/Cawapres Pemilu 2024," kata Maydika, usai menyerahkan laporan di Bawaslu.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan KPU RI dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sekitar 70 hari.

Sehingga, kata dia, ajakan Mahfud memilih dirinya yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo merupakan pelanggaran.

"Sosialisasi Pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan partai politik peserta Pemilu, bukan oleh pasangan calon peserta Pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan pasangan calon peserta Pemilu nomor urut 3," ucapnya.

"Kami, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kejadian itu ke Bawaslu RI, untuk diperiksa dan ditandaklanjuti," kata Maydika.

Tak jauh beda, pengacara Advokat Pengawal Demokrasi, Rahmansyah, mengatakan, Cak Imin selaku pasangan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, juga menyampaikan pantun berisi ajakan memilih.

"Muhaimin Iskandar menyampaikan pantun yang materinya ternyata kampanye, ajakan memilih dirinya, menyampaikan visi misi dan menyampaikan citra diri," tuturnya.

Karena itu Rahmansyah menilai Cak Imin telah melanggar aturan kampanye di luar jadwal, sebagaimana ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang Kampanye.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya