Berita

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi melaporkan Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres yang diduga melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal/RMOL

Politik

Imbas Ajakan Memilih, Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih yang disampaikan calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi PDI Perjuangan, Mahfud MD, dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menuai laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan disampaikan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Maydika Ramadani, menjelaskan, pantun Mahfud yang memuat ajakan memilih dengan menyebut nomor urut 3 diindikasikan sebagai dugaan pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Patut diduga, dengan sengaja telah melakukan Kampanye Pemilu dengan memanfaatkan siaran televisi pada acara Penetapan Nomor Urut Capres/Cawapres Pemilu 2024," kata Maydika, usai menyerahkan laporan di Bawaslu.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan KPU RI dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sekitar 70 hari.

Sehingga, kata dia, ajakan Mahfud memilih dirinya yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo merupakan pelanggaran.

"Sosialisasi Pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan partai politik peserta Pemilu, bukan oleh pasangan calon peserta Pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan pasangan calon peserta Pemilu nomor urut 3," ucapnya.

"Kami, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kejadian itu ke Bawaslu RI, untuk diperiksa dan ditandaklanjuti," kata Maydika.

Tak jauh beda, pengacara Advokat Pengawal Demokrasi, Rahmansyah, mengatakan, Cak Imin selaku pasangan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, juga menyampaikan pantun berisi ajakan memilih.

"Muhaimin Iskandar menyampaikan pantun yang materinya ternyata kampanye, ajakan memilih dirinya, menyampaikan visi misi dan menyampaikan citra diri," tuturnya.

Karena itu Rahmansyah menilai Cak Imin telah melanggar aturan kampanye di luar jadwal, sebagaimana ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang Kampanye.

Populer

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

PKS Baru Sadar Rugi jika Selalu Orbitkan Anies

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:42

UPDATE

Dua Mantan Atlet Ini Didaulat Bawa Api Obor Open Ceremony PON XXI Wilayah Sumut

Senin, 09 September 2024 | 22:00

BEM KSI Bali Deklarasi Pilkada Damai 2024

Senin, 09 September 2024 | 21:49

KIM Plus Biang Kerok Kotak Kosong di Pilkada 2024

Senin, 09 September 2024 | 21:31

Ridwan Kamil-Siswono Siap Lanjutkan Program Anies di Jakarta

Senin, 09 September 2024 | 21:29

Kekuasaan Soekarno Dicabut secara Tidak Sah

Senin, 09 September 2024 | 21:28

Keluarga Minta Nama Baik Bung Karno Dipulihkan

Senin, 09 September 2024 | 21:23

Pesawat Trigana Air Tergelincir, Polres Yapen Gelar Olah TKP

Senin, 09 September 2024 | 21:13

Kriket T10 Putra Putri Sumut Gagal Raih Emas, Transportasi jadi Biang Kerok

Senin, 09 September 2024 | 21:01

Ganjar Pranowo Ungkap Faktor yang Bakal Bikin Andika-Hendi Menang

Senin, 09 September 2024 | 20:58

Konsumsi Masyarakat Kelas Menengah Turun, Habis Buat Bayar Cicilan

Senin, 09 September 2024 | 20:48

Selengkapnya