Berita

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi melaporkan Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres yang diduga melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal/RMOL

Politik

Imbas Ajakan Memilih, Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih yang disampaikan calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi PDI Perjuangan, Mahfud MD, dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menuai laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan disampaikan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Maydika Ramadani, menjelaskan, pantun Mahfud yang memuat ajakan memilih dengan menyebut nomor urut 3 diindikasikan sebagai dugaan pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Patut diduga, dengan sengaja telah melakukan Kampanye Pemilu dengan memanfaatkan siaran televisi pada acara Penetapan Nomor Urut Capres/Cawapres Pemilu 2024," kata Maydika, usai menyerahkan laporan di Bawaslu.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan KPU RI dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sekitar 70 hari.

Sehingga, kata dia, ajakan Mahfud memilih dirinya yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo merupakan pelanggaran.

"Sosialisasi Pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan partai politik peserta Pemilu, bukan oleh pasangan calon peserta Pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan pasangan calon peserta Pemilu nomor urut 3," ucapnya.

"Kami, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kejadian itu ke Bawaslu RI, untuk diperiksa dan ditandaklanjuti," kata Maydika.

Tak jauh beda, pengacara Advokat Pengawal Demokrasi, Rahmansyah, mengatakan, Cak Imin selaku pasangan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, juga menyampaikan pantun berisi ajakan memilih.

"Muhaimin Iskandar menyampaikan pantun yang materinya ternyata kampanye, ajakan memilih dirinya, menyampaikan visi misi dan menyampaikan citra diri," tuturnya.

Karena itu Rahmansyah menilai Cak Imin telah melanggar aturan kampanye di luar jadwal, sebagaimana ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang Kampanye.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya