Tersangka Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/11)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol, Syahrul Yasin Limpo digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 13.37 WIB, Jumat (17/11).
Saat digiring petugas, Syahrul Yasin Limpo tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait ditolaknya gugatan praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maupun terkait soal akan membongkar keterlibatan mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, SYL diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"Sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Kementan," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat siang (17/11).
Beberapa jam sebelumnya, KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa di Gedung Merah Putih KPK.
SYL selaku Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.
Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.