Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/RMOL
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/RMOL
Dalam kasus ini, Nistra Yohan diduga menjadi saksi kunci aliran dana ke Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar.
Namanya muncul saat Kejagung mendalami pengakuan terdakwa Irwan Hermawan terkait aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR. Berdasarkan pengakuan Irwan, ada penggelontoran uang sejumlah Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26