Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Polemik Izin Tambang, Tarik Ulur Kepentingan Pusat dan Daerah

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai saat ini daerah mengalami keresahan atas ditariknya kewenangan perizinan ke pusat di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Dalam implementasinya, penarikan kewenangan tersebut justru rawan akan benturan dan konflik kepentingan.

"Untuk itu kami menaruh perhatian serius atas sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta turunannya," ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow saat 'Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah' di Kantor Gubernur Banten, Kamis (16/11).


Dia menambahkan bahwa dalam hal ini daerah tidak perlu khawatir dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas tersebut, memiliki salah satu program yaitu melakukan monitoring mengenai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

"Untuk itu, kami memandang perlu mendapatkan masukan dari daerah mengenai perkembangan atas persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup," jelas Stefanus.

Senator asal Sulawesi Utara ini menilai kehadiran DPD RI justru  untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selain itu, DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

"DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya, maka regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah," ujarnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto mengatakan BULD  DPD RI hadir di sini untuk menjembatani kepentingan daerah sehingga  tidak ada perdebatan kewenangan perizinan. Secara konstitusi, memang kewenangan perizinan  pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup dikuasai oleh negara baik dari zaman Orde Baru, maupun hingga saat ini.

"Apakah ini pembagiannya sudah adil? Tentu tidak. Kita lihat di NTT, pembagiannya tidak merata," ujarnya

Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menyambut baik atas konsultasi legislasi pusat dan daerah yang diselenggarakan BULD DPD RI. Menurutnya, Provinsi Banten terus berbenah diri dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan menekan angka kemiskinan.

"Alhamdulilah perekonomian Banten terus meningkat, angka kemiskinan juga makin berkurang, dan apalagi investasi di Banten juga mengalami peningkatan. Untuk itu kami berharap kegiatan ini bisa mendapatkan masukan sehingga kita semakin efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan," imbuhnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mohammad Fasyehhudin menjelaskan permasalahan regulasi di daerah terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja. Ia menilai kepastian hukum atas perubahan kewenangan tersebut menjadi masalah serius bagi daerah menyangkut perda di sektor perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

"Pada sektor lingkungan hidup, kewenangan dari daerah ke pusat yang menyangkut penerapan standar untuk izin lingkungan, hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berisiko tinggi," tegasnya.

Dia melanjutkan UU Cipta Kerja juga mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin, menjadi berbasis risiko. Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan usaha.

"Ini mengakibatkan perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan usaha saat ini baik pusat atau daerah," tandas Fasyehhudin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya