Berita

Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono/Net

Hukum

Buntut Pernyataan Polisi Tak Netral, Aiman Witjaksono Berpotensi Bebas dari Pidana

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 09:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpotensi tidak bisa dipidana apabila pernyataannya benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai hal itu sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Aturan ini dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.


"Aiman Witjaksono kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024," kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (16/11).

Sebaliknya, kata Pitra, Aiman dapat terjerat pidana apabila pernyataannya menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat, seperti adanya aksi unjuk rasa terhadap Polri, dan lain-lain.

Menurut Pitra, hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

Meski demikian, Pitra menyarankan Aiman segera membuka nama oknum polisi yang tidak netral ke publik.

"Ini penting lantaran Aiman menyampaikan opini politik di ruang publik yang menuding Polri atau oknumnya sehingga independensi Polri tetap terjaga," kata Pitra.

Pitra melanjutkan, tudingan ketidaknetralan oknum Polri yang disampaikan Aiman sangat berbahaya apabila tidak diungkap kepada masyarakat

"Itu bisa menjadi opini liar yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun," tutup Pitra.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya