Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina/Net

Hukum

Geledah Rumah Dinas Politisi PDIP Vita Ervina, KPK Amankan Bukti Terkait Korupsi SYL

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun rumah dinas yang digeledah adalah milik Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/11).


Penggeledahan tersebut, kata Ali, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," pungkas Ali.

Pada Jumat (10/11), KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dari rumah Sudin, KPK mengamankan berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan.

Sudin sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (15/11), setelah sebelumnya tidak hadir pada Jumat (10/11).

SYL selaku Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya