Berita

Acara pelepasan baiat dan berikrar setia kepada NKRI bagi 107 orang mantan anggota JI dan JAD yang ada di Provinsi Banten, di lantai 7 Gedung PUPR Banten, Rabu (15/11)/Istimewa

Presisi

107 Orang Mantan JI dan JAD Asal Banten Lepas Baiat dan Ikrar Setia kepada NKRI

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 107 mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Provinsi Banten melepaskan baiat dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ikrar diucapkan ratusan orang tersebut dengan didampingi Satgas Wilayah Banten Densus 88 Mabes Polri di lantai 7 Gedung PUPR Banten, Rabu (15/11).

Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Ami Prindani menjelaskan, tujuan diadakan acara tersebut adalah untuk mencegah terjadinya ancaman tindak pidana terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.


“Pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror, mereka melakukan sumpah baiat, sebenarnya itu sudah masuk unsur pidana, tapi kadang mereka bergabung karena ikutan, terpaksa, atau ketidaktahuan. Setelah lepas baiat itu mereka bisa mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara, bisa diberikan bantuan sosial, bisa mengikuti program lain," jelas Ami.

Usai membacakan sumpah setia kepada NKRI, mereka satu-persatu mencium bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara Indonesia.

Sementara di tempat yang sama, Kasatgaswil Banten Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, asal-usul terkait 107 orang tersebut.

"Perlu diketahui 107 anggota mantan dari dua organisasi teroris tersebut berasal dari beberapa wilayah yang ada di Provinsi Banten, antara lain Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang. Dengan rincian 96 orang JI dan 11 orang dari JAD," papar Mayndra Eka.

"Kami berharap sebanyak 107 orang tersebut nantinya akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah sehingga tidak kembali bergabung menjadi bagian dari organisasi terlarang," tutup Mayndra Eka.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya