Berita

Acara pelepasan baiat dan berikrar setia kepada NKRI bagi 107 orang mantan anggota JI dan JAD yang ada di Provinsi Banten, di lantai 7 Gedung PUPR Banten, Rabu (15/11)/Istimewa

Presisi

107 Orang Mantan JI dan JAD Asal Banten Lepas Baiat dan Ikrar Setia kepada NKRI

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 107 mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Provinsi Banten melepaskan baiat dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ikrar diucapkan ratusan orang tersebut dengan didampingi Satgas Wilayah Banten Densus 88 Mabes Polri di lantai 7 Gedung PUPR Banten, Rabu (15/11).

Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Ami Prindani menjelaskan, tujuan diadakan acara tersebut adalah untuk mencegah terjadinya ancaman tindak pidana terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.


“Pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror, mereka melakukan sumpah baiat, sebenarnya itu sudah masuk unsur pidana, tapi kadang mereka bergabung karena ikutan, terpaksa, atau ketidaktahuan. Setelah lepas baiat itu mereka bisa mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara, bisa diberikan bantuan sosial, bisa mengikuti program lain," jelas Ami.

Usai membacakan sumpah setia kepada NKRI, mereka satu-persatu mencium bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara Indonesia.

Sementara di tempat yang sama, Kasatgaswil Banten Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, asal-usul terkait 107 orang tersebut.

"Perlu diketahui 107 anggota mantan dari dua organisasi teroris tersebut berasal dari beberapa wilayah yang ada di Provinsi Banten, antara lain Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang. Dengan rincian 96 orang JI dan 11 orang dari JAD," papar Mayndra Eka.

"Kami berharap sebanyak 107 orang tersebut nantinya akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah sehingga tidak kembali bergabung menjadi bagian dari organisasi terlarang," tutup Mayndra Eka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya