Berita

Acara pelepasan baiat dan berikrar setia kepada NKRI bagi 107 orang mantan anggota JI dan JAD yang ada di Provinsi Banten, di lantai 7 Gedung PUPR Banten, Rabu (15/11)/Istimewa

Presisi

107 Orang Mantan JI dan JAD Asal Banten Lepas Baiat dan Ikrar Setia kepada NKRI

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 107 mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Provinsi Banten melepaskan baiat dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ikrar diucapkan ratusan orang tersebut dengan didampingi Satgas Wilayah Banten Densus 88 Mabes Polri di lantai 7 Gedung PUPR Banten, Rabu (15/11).

Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Ami Prindani menjelaskan, tujuan diadakan acara tersebut adalah untuk mencegah terjadinya ancaman tindak pidana terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.


“Pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror, mereka melakukan sumpah baiat, sebenarnya itu sudah masuk unsur pidana, tapi kadang mereka bergabung karena ikutan, terpaksa, atau ketidaktahuan. Setelah lepas baiat itu mereka bisa mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara, bisa diberikan bantuan sosial, bisa mengikuti program lain," jelas Ami.

Usai membacakan sumpah setia kepada NKRI, mereka satu-persatu mencium bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara Indonesia.

Sementara di tempat yang sama, Kasatgaswil Banten Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, asal-usul terkait 107 orang tersebut.

"Perlu diketahui 107 anggota mantan dari dua organisasi teroris tersebut berasal dari beberapa wilayah yang ada di Provinsi Banten, antara lain Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang. Dengan rincian 96 orang JI dan 11 orang dari JAD," papar Mayndra Eka.

"Kami berharap sebanyak 107 orang tersebut nantinya akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah sehingga tidak kembali bergabung menjadi bagian dari organisasi terlarang," tutup Mayndra Eka.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya