Berita

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi/RMOL

Hukum

Penyitaan Aset Achsanul Qosasi Langkah Positif Kejagung Usut Korupsi BTS 4G Kominfo

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 14:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kejaksaan Agung RI menyita aset anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dinilai langkah positif dalam upaya mengusut kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Menurut praktisi hukum, Muhammad Hisyam Rafsanjani, penyitaan aset tersangka kasus korupsi BTS Kominfo itu bisa menjadi jalan Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 triliun dalam kasus tersebut.

"Penyitaan aset merupakan salah satu langkah awal yang positif untuk mengembalikan kerugian negara," kata praktisi hukum, Muhammad Hisyam Rafsanjani kepada wartawan, Rabu (15/11).


Namun demikian, Kejagung diharapkan tidak berhenti pada penyitaan aset Achsanul Qosasi. Apalagi, dalam penyitaan tersebut, tidak ada uang Rp40 miliar yang sebelumnya disangkakan kepada Achsanul Qosasi.

Hisyam menduga, aliran uang rasuah tersebut tidak dinikmati sendiri oleh tersangka Achsanul Qosasi.

"Rp40 miliar ini jumlah yang besar. Kalau melihat dari kasus-kasus lain yang melibatkan oknum BPK, dia enggak mungkin sendiri. Pasti ada orang-orang lain di lingkarannya yang turut menikmati," sambungnya.

Pada Selasa (14/11), Kejagung RI melakukan penyitaan sejumlah aset milik Achsanul Qosasi. Mulai dari sertifikat tanah SHM seluas 5.494 meter persegi di Desa Cilember, Kabupaten Bogor; sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan.

Kemudian dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta; dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 30 ribu dolar AS hingga uang pertanggungan 1.875 dolar AS.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya