Berita

Pemprov DKI Jakarta akan memproses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pekan ini/Net

Publika

Rapelan PJLP

OLEH: AGUSTINUS TAMTAMA PUTRA
RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 09:38 WIB

KESEJAHTERAAN karyawan merupakan gabungan logis antara hak dan kewajiban. Sebagai pemberi kerja, majikan memiliki hak berupa hasil kerja dari karyawan. Sebaliknya sebagai pekerja, hak karyawan ialah upah yang layak dari majikannya.

Namun melampaui skema upah-mengupah atau hanya sekedar urusan uang semata, bekerja merupakan hakikat manusia. Bahkan manusia hanya bisa dikatakan manusia kalau dia bekerja.

Pekerjaan dalam konteks di pemerintahan kiranya menyentuh hal lain lagi. Bukan hanya perihal bekerja saja, melainkan bekerja sekaligus mengabdi untuk bangsa dan negara. Ada bobot patriotik di dalam setiap karya dan karsa yang dilakukan.


Geliat pemerintah dengan demikian adalah gerak kerja manusia-manusia yang tidak hanya berorientasi pada uang, kekayaan dan fasilitas. Tentu hal yang terakhir disebutkan tetap dibutuhkan dan sangat penting untuk menunjang kehidupan, tetapi ada nilai lain yang lebih menjadi pendorong dari segala geliat aksi tersebut, yakni passion.

Passion bisa dibayangkan sebagai berikut, yaitu dalam bekerja bukan lagi pekerjaan yang menjadi pendorongnya sebab bila demikian maka yang didapatkan ialah lelah, keterpaksaan, kewajiban, kebosanan, atau ala kadarnya saja sejauh melaksanakan tugas.

Halnya akan jauh berbeda ketika pekerjaan dipandang bukan sebagai pekerjaan semata, tetapi sarana aktualisasi diri dan penyaluran hobi serta bakat, atau sebagai arena untuk terus berbenah mengembangkan diri dan berproses menjadi lebih baik.

Hasilnya secara finansial mungkin biasa-biasa saja atau terkesan lamban, namun aspek lain berupa kematangan diri dan karakter kian terbentuk. Yang menjadi sorotan di sini ialah perspektif dan cara pandang.

Tidak ada pekerjaan yang begitu hina untuk dikerjakan, termasuk tukang sapu jalan sekalipun. Pandangan bahwa semua pekerjaan adalah layak juga menentukan hasil dan kepuasan dari sang pekerja. Yang justru ditolak ialah pengerahan segala bakat dan sarana serta koneksi untuk memperoleh keuntungan dengan cara menipu orang lain atau negara.

Maka DKI Jakarta misalnya memastikan juga karyawannya untuk menerima upah yang layak dan cukup. Hal ini tentu saja bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebagai balas jasa terima kasih bahwa tanpa mereka Jakarta juga tidak akan sebersih dan serapi sekarang ini.

Maka GMT Institute Jakarta mengapresiasi niat baik Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Heru Budi Hartono yang secara bertahap di pekan ini membayarkan rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Mungkin masyarakat lebih akrab dengan mereka ini sebagai pasukan orange, yang biasa menyapu membersihkan jalan. Pekerjaan yang mungkin bagi sebagian orang dipandang sebelah mata, namun sesungguhnya memegang peran krusial untuk hidup bersama.

Dikatakan bahwa pelunasan rapelan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membentuk kesejahteraan pegawainya. Ada 132 ribu karyawan yang memperoleh dana rapelan tersebut. Sebab berlaku skema bahwa saat ini setiap mereka hanya menerima upah Rp4,6 juta yang berarti selisih tiga ratus ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.

Terkesan bahwa pemenuhan ini merupakan basis moral bahwa sebelumnya mereka tidak menerima hak yang menjadi bagian mereka. Heru Budi Hartono memperbaiki sistem penggajian yang belum layak dan kini dipastikan bahwa tidak satu unsur terkecil pun dalam sistem boleh ditelantarkan.

Sukses Jakarta Untuk Indonesia!

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya