Berita

Pemprov DKI Jakarta akan memproses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pekan ini/Net

Publika

Rapelan PJLP

OLEH: AGUSTINUS TAMTAMA PUTRA
RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 09:38 WIB

KESEJAHTERAAN karyawan merupakan gabungan logis antara hak dan kewajiban. Sebagai pemberi kerja, majikan memiliki hak berupa hasil kerja dari karyawan. Sebaliknya sebagai pekerja, hak karyawan ialah upah yang layak dari majikannya.

Namun melampaui skema upah-mengupah atau hanya sekedar urusan uang semata, bekerja merupakan hakikat manusia. Bahkan manusia hanya bisa dikatakan manusia kalau dia bekerja.

Pekerjaan dalam konteks di pemerintahan kiranya menyentuh hal lain lagi. Bukan hanya perihal bekerja saja, melainkan bekerja sekaligus mengabdi untuk bangsa dan negara. Ada bobot patriotik di dalam setiap karya dan karsa yang dilakukan.


Geliat pemerintah dengan demikian adalah gerak kerja manusia-manusia yang tidak hanya berorientasi pada uang, kekayaan dan fasilitas. Tentu hal yang terakhir disebutkan tetap dibutuhkan dan sangat penting untuk menunjang kehidupan, tetapi ada nilai lain yang lebih menjadi pendorong dari segala geliat aksi tersebut, yakni passion.

Passion bisa dibayangkan sebagai berikut, yaitu dalam bekerja bukan lagi pekerjaan yang menjadi pendorongnya sebab bila demikian maka yang didapatkan ialah lelah, keterpaksaan, kewajiban, kebosanan, atau ala kadarnya saja sejauh melaksanakan tugas.

Halnya akan jauh berbeda ketika pekerjaan dipandang bukan sebagai pekerjaan semata, tetapi sarana aktualisasi diri dan penyaluran hobi serta bakat, atau sebagai arena untuk terus berbenah mengembangkan diri dan berproses menjadi lebih baik.

Hasilnya secara finansial mungkin biasa-biasa saja atau terkesan lamban, namun aspek lain berupa kematangan diri dan karakter kian terbentuk. Yang menjadi sorotan di sini ialah perspektif dan cara pandang.

Tidak ada pekerjaan yang begitu hina untuk dikerjakan, termasuk tukang sapu jalan sekalipun. Pandangan bahwa semua pekerjaan adalah layak juga menentukan hasil dan kepuasan dari sang pekerja. Yang justru ditolak ialah pengerahan segala bakat dan sarana serta koneksi untuk memperoleh keuntungan dengan cara menipu orang lain atau negara.

Maka DKI Jakarta misalnya memastikan juga karyawannya untuk menerima upah yang layak dan cukup. Hal ini tentu saja bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebagai balas jasa terima kasih bahwa tanpa mereka Jakarta juga tidak akan sebersih dan serapi sekarang ini.

Maka GMT Institute Jakarta mengapresiasi niat baik Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Heru Budi Hartono yang secara bertahap di pekan ini membayarkan rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Mungkin masyarakat lebih akrab dengan mereka ini sebagai pasukan orange, yang biasa menyapu membersihkan jalan. Pekerjaan yang mungkin bagi sebagian orang dipandang sebelah mata, namun sesungguhnya memegang peran krusial untuk hidup bersama.

Dikatakan bahwa pelunasan rapelan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membentuk kesejahteraan pegawainya. Ada 132 ribu karyawan yang memperoleh dana rapelan tersebut. Sebab berlaku skema bahwa saat ini setiap mereka hanya menerima upah Rp4,6 juta yang berarti selisih tiga ratus ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.

Terkesan bahwa pemenuhan ini merupakan basis moral bahwa sebelumnya mereka tidak menerima hak yang menjadi bagian mereka. Heru Budi Hartono memperbaiki sistem penggajian yang belum layak dan kini dipastikan bahwa tidak satu unsur terkecil pun dalam sistem boleh ditelantarkan.

Sukses Jakarta Untuk Indonesia!

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya