Presiden Amerika Serikat Joe Biden/Net
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah digugat karena dianggap gagal mencegah genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Gugatan dilayangkan oleh Pusat Hak Konstitusional (CCR) di pengadilan distrik federal California pada Senin (13/11). Gugatan diajukan atas nama sekelompok organisasi hak asasi manusia Palestina, penduduk Gaza, dan warga AS terdampak.
Tidak hanya Biden, gugatan setebal 89 halaman itu juga menargetkan Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin.
Dalam gugatan tersebut disoroti bagaimana Israel mengabaikan hukum internasional selama 75 tahun terakhir.
Gugatan juga mengutip pernyataan dari seorang ahli genosida yang menggambarkan tindakan Israel sebagai tanda-tanda genosida dan berpendapat bahwa pemerintahan Biden telah melanggar kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk mencegahnya.
“Berdasarkan hukum internasional, Amerika Serikat mempunyai kewajiban untuk mengambil semua tindakan yang ada untuk mencegah genosida. Namun, para tergugat telah berulang kali menolak untuk menggunakan pengaruh mereka yang jelas dan besar untuk menetapkan kondisi atau membatasi pemboman besar-besaran Israel dan pengepungan total terhadap Gaza,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Gugatan menekankan bahwa penolakan pemerintahan Biden terhadap gencatan senjata telah menimbulkan kerugian massal terhadap penduduk Palestina di Gaza.
Sebaliknya, AS justru mendanai, mempersenjatai, dan mendukung serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
"(Ini) merupakan kegagalan untuk mencegah berkembangnya genosida," tegas gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan untuk melarang pejabat AS memberikan dukungan militer, keuangan, atau diplomatik lebih lanjut kepada Israel.