Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jika Tak Ingin Kalah Ketika Banding di Pengadilan, Wajib Pajak Harus Perhatikan Hal Ini

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permasalahan pajak sering menjadi hal yang meresahkan, dimana banyak Wajib Pajak (WP) yang berperkara akhirnya harus kalah di Pengadilan Pajak.

Menurut data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2022, tercatat sedikitnya ada 10.874 berkas perkara Banding yang diajukan Wajib Pajak dengan persentase kemenangan 55,20 persen dan kekalahan hingga 44,80 persen.

Meski telah mencapai setengahnya, tetap saja WP masih dihantui oleh 44,80 persen resiko kekalahan pada Banding yang diajukan.

Chairman Tax Academy Indonesia, Andum Subagya, mengatakan, umumnya kekalaham terjadi karena kurangnya pemahaman dan kematangan persiapan saat WP maju di Pengadilan Pajak.

“Edukasi pengajuan Banding dalam gugatan menjadi kebutuhan penting agar terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak,” kata Andum dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (13/11).

Menurutnya, penting bagi WP untuk menyiapkan alat bukti dan argumen yang kuat sebelum bersidang, sebab dalam Pengadilan Pajak, WP akan berhadapan dengan lembaga pajak negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP tentu memiliki bukti kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.

"Dalam membangun argumen yang kuat, dibutuhkan pengalaman dari Wajib Pajak dalam menghadapi persidangan. Pengalaman tersebut didapatkan melalui simulasi ataupun latihan," ujar Andum.

Simulasi dibutuhkan agar WP mengetahui bagaimana gambaran umum berkomunikasi dengan hakim dan pihak lain yang terlibat, baik itu terbanding atau tergugat. Simulasi juga bertujuan agar WP mengetahui gambaran situasi dan suasana persidangan, sehingga ia tidak menjadi gugup saat benar-benar berhadapan dengan sidang.

Selanjutnya, WP dianjurkan untuk memakai jasa kuasa hukum yang kredibel. Ini bisa menjadi penentu dari keberhasilan Banding. Kuasa hukum yang ditunjuk haruslah memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-udangan perpajakan. Tentunya, kuasa hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya