Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jika Tak Ingin Kalah Ketika Banding di Pengadilan, Wajib Pajak Harus Perhatikan Hal Ini

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permasalahan pajak sering menjadi hal yang meresahkan, dimana banyak Wajib Pajak (WP) yang berperkara akhirnya harus kalah di Pengadilan Pajak.

Menurut data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2022, tercatat sedikitnya ada 10.874 berkas perkara Banding yang diajukan Wajib Pajak dengan persentase kemenangan 55,20 persen dan kekalahan hingga 44,80 persen.

Meski telah mencapai setengahnya, tetap saja WP masih dihantui oleh 44,80 persen resiko kekalahan pada Banding yang diajukan.


Chairman Tax Academy Indonesia, Andum Subagya, mengatakan, umumnya kekalaham terjadi karena kurangnya pemahaman dan kematangan persiapan saat WP maju di Pengadilan Pajak.

“Edukasi pengajuan Banding dalam gugatan menjadi kebutuhan penting agar terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak,” kata Andum dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (13/11).

Menurutnya, penting bagi WP untuk menyiapkan alat bukti dan argumen yang kuat sebelum bersidang, sebab dalam Pengadilan Pajak, WP akan berhadapan dengan lembaga pajak negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP tentu memiliki bukti kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.

"Dalam membangun argumen yang kuat, dibutuhkan pengalaman dari Wajib Pajak dalam menghadapi persidangan. Pengalaman tersebut didapatkan melalui simulasi ataupun latihan," ujar Andum.

Simulasi dibutuhkan agar WP mengetahui bagaimana gambaran umum berkomunikasi dengan hakim dan pihak lain yang terlibat, baik itu terbanding atau tergugat. Simulasi juga bertujuan agar WP mengetahui gambaran situasi dan suasana persidangan, sehingga ia tidak menjadi gugup saat benar-benar berhadapan dengan sidang.

Selanjutnya, WP dianjurkan untuk memakai jasa kuasa hukum yang kredibel. Ini bisa menjadi penentu dari keberhasilan Banding. Kuasa hukum yang ditunjuk haruslah memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-udangan perpajakan. Tentunya, kuasa hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya