Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jika Tak Ingin Kalah Ketika Banding di Pengadilan, Wajib Pajak Harus Perhatikan Hal Ini

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permasalahan pajak sering menjadi hal yang meresahkan, dimana banyak Wajib Pajak (WP) yang berperkara akhirnya harus kalah di Pengadilan Pajak.

Menurut data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2022, tercatat sedikitnya ada 10.874 berkas perkara Banding yang diajukan Wajib Pajak dengan persentase kemenangan 55,20 persen dan kekalahan hingga 44,80 persen.

Meski telah mencapai setengahnya, tetap saja WP masih dihantui oleh 44,80 persen resiko kekalahan pada Banding yang diajukan.

Chairman Tax Academy Indonesia, Andum Subagya, mengatakan, umumnya kekalaham terjadi karena kurangnya pemahaman dan kematangan persiapan saat WP maju di Pengadilan Pajak.

“Edukasi pengajuan Banding dalam gugatan menjadi kebutuhan penting agar terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak,” kata Andum dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (13/11).

Menurutnya, penting bagi WP untuk menyiapkan alat bukti dan argumen yang kuat sebelum bersidang, sebab dalam Pengadilan Pajak, WP akan berhadapan dengan lembaga pajak negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP tentu memiliki bukti kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.

"Dalam membangun argumen yang kuat, dibutuhkan pengalaman dari Wajib Pajak dalam menghadapi persidangan. Pengalaman tersebut didapatkan melalui simulasi ataupun latihan," ujar Andum.

Simulasi dibutuhkan agar WP mengetahui bagaimana gambaran umum berkomunikasi dengan hakim dan pihak lain yang terlibat, baik itu terbanding atau tergugat. Simulasi juga bertujuan agar WP mengetahui gambaran situasi dan suasana persidangan, sehingga ia tidak menjadi gugup saat benar-benar berhadapan dengan sidang.

Selanjutnya, WP dianjurkan untuk memakai jasa kuasa hukum yang kredibel. Ini bisa menjadi penentu dari keberhasilan Banding. Kuasa hukum yang ditunjuk haruslah memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-udangan perpajakan. Tentunya, kuasa hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya