Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jika Tak Ingin Kalah Ketika Banding di Pengadilan, Wajib Pajak Harus Perhatikan Hal Ini

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permasalahan pajak sering menjadi hal yang meresahkan, dimana banyak Wajib Pajak (WP) yang berperkara akhirnya harus kalah di Pengadilan Pajak.

Menurut data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2022, tercatat sedikitnya ada 10.874 berkas perkara Banding yang diajukan Wajib Pajak dengan persentase kemenangan 55,20 persen dan kekalahan hingga 44,80 persen.

Meski telah mencapai setengahnya, tetap saja WP masih dihantui oleh 44,80 persen resiko kekalahan pada Banding yang diajukan.


Chairman Tax Academy Indonesia, Andum Subagya, mengatakan, umumnya kekalaham terjadi karena kurangnya pemahaman dan kematangan persiapan saat WP maju di Pengadilan Pajak.

“Edukasi pengajuan Banding dalam gugatan menjadi kebutuhan penting agar terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak,” kata Andum dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (13/11).

Menurutnya, penting bagi WP untuk menyiapkan alat bukti dan argumen yang kuat sebelum bersidang, sebab dalam Pengadilan Pajak, WP akan berhadapan dengan lembaga pajak negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP tentu memiliki bukti kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.

"Dalam membangun argumen yang kuat, dibutuhkan pengalaman dari Wajib Pajak dalam menghadapi persidangan. Pengalaman tersebut didapatkan melalui simulasi ataupun latihan," ujar Andum.

Simulasi dibutuhkan agar WP mengetahui bagaimana gambaran umum berkomunikasi dengan hakim dan pihak lain yang terlibat, baik itu terbanding atau tergugat. Simulasi juga bertujuan agar WP mengetahui gambaran situasi dan suasana persidangan, sehingga ia tidak menjadi gugup saat benar-benar berhadapan dengan sidang.

Selanjutnya, WP dianjurkan untuk memakai jasa kuasa hukum yang kredibel. Ini bisa menjadi penentu dari keberhasilan Banding. Kuasa hukum yang ditunjuk haruslah memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-udangan perpajakan. Tentunya, kuasa hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya