Berita

Ketua KPU RI (tengah), Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI, dalam jumpa pers penetapan capres-cawapres 2024, dj Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Tiga Pasangan Capres-Cawapres Bakal Dikawal 74 Personel dari Kepolisian

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) resmi menjadi peserta Pilpres 2024 akan diberikan personel pengawalan dari pihak kepolisian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI lainnya, dalam jumpa pers di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres," ujar Hasyim.


Dia mengatakan, selain personel pengawalan, 3 pasangan capres-cawapres yang telah dinyatakan memenuhi syarat juga diberikan beberapa fasilitas tambahan lainnya.

"Demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," tambahnya.

Dijelaskan lebih rinci oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, 3 pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendapat porsi yang setara dalam pengawalan yang diberikan.

Dia menuturkan, KPU telah mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Sutrisno.

"Pihak kesatu menyerahkan 444 personel Polisi Republik Indonesia berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden, Satgas Pam Capres dan Cawapres pada Pemilu tahun 2024," urai sosok yang kerap disapa Afif itu.

Dia merinci, masing-masing individu capres maupun cawapres mendapat pengawalan dari kepolisian sebanyak 74 personel dibagi ke dalam 2 tim.

"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan Satgas Pam Capres dan Cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (yaitu sesuai Peraturan Presiden 85/2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu)," pungkas Afif.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya