Berita

Jumpa pers KPU RI penetapan capres-cawapres 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, SeninĀ (13/11)/RMOL

Politik

KPU Tetapkan Tiga Paslon Peserta Pilpres 2024

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam Rapat Pleno Tertutup, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang (13/11).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama 6 anggota KPU RI lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan juga Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

"Hari ini, Senin 13 November 2023, sebagaimana yang dijadwalkan di dalam tahapan Pemilu 2024, kami melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim.


Dijelaskan lebih detail oleh Idham Holik, ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi sosok-sosok yang didaftarkan gabungan partai politik sebagai capres-cawapres.

Pertama, capres-cawapres yang didaftarkan harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak 20 persen kursi di DPR RI hasil pemilu terakhir, atau perolehan 25 persen suara sah nasional untuk pemilu DPR RI.

Ditegaskan Idham, tiga pasangan capres-cawapres adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dengan demikian, 3 bapaslon telah memenuhi ketentuan Pasal 222, UU 7/2017, yang dimana parpol atau gabungan parpol telah memenuhi perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional," ujar Idham memaparkan.

Dia merinci, untuk pasangan Anies-Muhaimin memenuhi syarat presidential threshold sebesar total kursi sebanyak 167 kursi DPR RI, atau 29,04 persen, dengan partai pengusung Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Sementara, pasangan Ganjar-Mahfud diusulkan gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura, sehingga memenuhi syarat presidential threshold yang tercatat sebanyak 29.276.935 suara atau 28,06 persen.

Sedangkan, pasangan Prabowo-Gibran memenuhi presidential threshold yang tercatat sebanyak total suara sah 42,70 persen, karena diusung gabungan parpol yang di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Garuda.

Kemudian, syarat kedua yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah tes kesehatan yang telah dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dalam tempo waktu 21, 22, dan 27 November 2023.

"Ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham juga menyampaikan syarat ketiga yang harus dipenuhi capres-cawapres, yaitu memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Sesuai Berita Acara (BA) Nomor 1587, 1588, dan 1589/PL/01.4-BA/05/2023, (3 pasangan capres-cawapres) dinyatakan memenuhi syarat," demikian Idham menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya