Berita

Aktivis Haris Azhar/RMOL

Hukum

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Tuntut Penghapusan Video Haris Azhar Soal “Lord Luhut”

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis HAM Haris Azhar dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa juga menuntut hakim memerintahkan penghapusan terhadap video 'Lord Luhut' dari kanal YouTube Haris Azhar. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11).

Video di kanal Youtube Haris Azhar yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam', dipermasalahkan oleh jaksa.


Jaksa menuntut hakim memerintahkan penghapusan video tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika

“Mohon menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun YouTube channel milik Haris Azhar yang diberi judul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang di-upload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021 beserta seluruh ataupun sebagian video turunannya," ujar jaksa.

Selain 4 tahun penjara, jaksa menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya