Berita

OJK/Net

Bisnis

Langgar Aturan, 195 Iklan Jasa Keuangan Ditakedown OJK

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 195 iklan dari lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan.

Tindakan ini diambil setelah OJK melakukan pemantauan terhadap 4.743 iklan dan menindaklanjuti 195 iklan yang melanggar pada triwulan II 2023.

“Dari 4.743 iklan yang kita pantau, ini ada sekitar 195 iklan yang melangar ketentuan. Angka ini terus turun dari beberapa tahun setelah kita melakukan pemantauan terhadap iklan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Webinar LPPI, yang dikutip Minggu (12/11).


Dalam kesempatan itu, Friderica menekankan perlunya etika dalam beriklan bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan pentingnya menyampaikan informasi yang jelas kepada konsumen.

"Pasti kita semua pernah jadi korban iklan, di luar jasa keuangan misalnya, periode diskon tidak dijelaskan sampai kapan, kita sudah terlanjur belanja atau terlanjur makan di restoran, ternyata periode diskonnya sudah lewat dan tidak tertera dengan jelas atau kita ikut program ternyata ada tanda asterisk nya syarat dan ketentuan berlaku tapi tidak tertera," jelasnya.

OJK memberikan peringatan kepada PUJK untuk melakukan perbaikan dalam beriklan, khususnya dalam mematuhi prinsip perlindungan konsumen.

Di samping itu, Friderica juga melaporkan tingkat pengaduan konsumen juga mencatat peningkatan, mencapai 18.010 pengaduan hingga 20 Oktober 2023, dibandingkan dengan 14.771 pengaduan pada 2022.

"Pengaduan yang masuk ke OJK, pada umumnya adalah pengaduan yang mereka sudah mengadu pada PUJK nya tetap tidak puas atau belum ditanggapi sesuai harapan bahkan tidak ditanggapi, makanya mereka ke OJK," ungkapnya.

Menurutnya, kedua hal tersebut dikarenakan masih adanya kesenjangan antara indeks literasi dan inklusi keuangan yang ada di masyarakat.
 
Dikatakan Friderica, masih banyak masyarakat yang menggunakan produk dan jasa keuangan tanpa pemahaman yang memadai.

Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya