Berita

OJK/Net

Bisnis

Langgar Aturan, 195 Iklan Jasa Keuangan Ditakedown OJK

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 195 iklan dari lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan.

Tindakan ini diambil setelah OJK melakukan pemantauan terhadap 4.743 iklan dan menindaklanjuti 195 iklan yang melanggar pada triwulan II 2023.

“Dari 4.743 iklan yang kita pantau, ini ada sekitar 195 iklan yang melangar ketentuan. Angka ini terus turun dari beberapa tahun setelah kita melakukan pemantauan terhadap iklan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Webinar LPPI, yang dikutip Minggu (12/11).

Dalam kesempatan itu, Friderica menekankan perlunya etika dalam beriklan bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan pentingnya menyampaikan informasi yang jelas kepada konsumen.

"Pasti kita semua pernah jadi korban iklan, di luar jasa keuangan misalnya, periode diskon tidak dijelaskan sampai kapan, kita sudah terlanjur belanja atau terlanjur makan di restoran, ternyata periode diskonnya sudah lewat dan tidak tertera dengan jelas atau kita ikut program ternyata ada tanda asterisk nya syarat dan ketentuan berlaku tapi tidak tertera," jelasnya.

OJK memberikan peringatan kepada PUJK untuk melakukan perbaikan dalam beriklan, khususnya dalam mematuhi prinsip perlindungan konsumen.

Di samping itu, Friderica juga melaporkan tingkat pengaduan konsumen juga mencatat peningkatan, mencapai 18.010 pengaduan hingga 20 Oktober 2023, dibandingkan dengan 14.771 pengaduan pada 2022.

"Pengaduan yang masuk ke OJK, pada umumnya adalah pengaduan yang mereka sudah mengadu pada PUJK nya tetap tidak puas atau belum ditanggapi sesuai harapan bahkan tidak ditanggapi, makanya mereka ke OJK," ungkapnya.

Menurutnya, kedua hal tersebut dikarenakan masih adanya kesenjangan antara indeks literasi dan inklusi keuangan yang ada di masyarakat.
 
Dikatakan Friderica, masih banyak masyarakat yang menggunakan produk dan jasa keuangan tanpa pemahaman yang memadai.

Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya