Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tigaraksa Satria (TGKA) Tebar Dividen Interim Rp 27,55 Miliar

SABTU, 11 NOVEMBER 2023 | 14:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA), yang bergerak di bidang penjualan dan distribusi barang konsumen, berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui pembagian dividen tunai interim, setelah absen selama satu tahun.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (11/11) dijelaskan bahwa rencana itu sesuai dengan keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 08 November 2023.

"Kami berencana membagikan dividen tunai interim sebesar Rp 27,55 miliar atau sebesar Rp 30 per saham," kata Corporate Secretary TGKA, Syahrizal Sabir.


Pembayaran dividen interim merujuk pada laba bersih per September 2023 sebesar Rp 340,10 miliar, saldo laba ditahan Rp 1,96 triliun, dan total ekuitas Rp 2,13 triliun.

Cum dan ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi dijadwalkan pada 20 dan 21 November 2023 serta cum dan dividen di pasar tunai pada 22 dan 23 November 2023. Kemudian, Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada tanggal 22 November 2023.

"Pembayaran dividen tunai interim rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2023," jelas Syahrizal.

Data Keuangan per 30 September 2023 yang mendasari pembagian Dividen adalah Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 340,10 miliar, dengan Saldo Laba Ditahan yang Tidak Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp 1,96 triliun dan Total Ekuitas sebesar Rp 2,13 triliun.

Syahrizal menuturkan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran dividen interim telah dikoordinasikan dengan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Biro Administrasi Efek perseroan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya