Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Capres Mengundurkan Diri Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 M

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengundurkan diri.

Jika nekat mundur atau ditarik oleh partai politik, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengurai, sanksi terhadap capres-cawapres atau parpol yang mundur atau menarik diri sebagai peserta pilpres, termuat dalam Pasal 552 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

"(Bisa terancam) Pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (10/11).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada capres-cawapres yang secara sengaja mengundurkan diri, atau parpol yang dengan sengaja menarik capres atau cawapres yang diajukan ke KPU.

Idham memastikan sanksi itu diatur dalam UU Pemilu karena ada ketentuan wajib bagi capres-cawapres tidak boleh mengundurkan diri, dan bagi parpol tidak boleh menarik calonnya.

"Itu termuat dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017," sambung Idham.

Adapun bunyi Pasal 229 ayat (1) huruf c UU Pemilu, yakni: "Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung".

Selanjutnya, Idham menegaskan bahwa dalam pasal yang di huruf f, dinyatakan bahwa surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon sesuai kurun waktu yang telah ditentukan KPU.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya