Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Capres Mengundurkan Diri Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 M

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengundurkan diri.

Jika nekat mundur atau ditarik oleh partai politik, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengurai, sanksi terhadap capres-cawapres atau parpol yang mundur atau menarik diri sebagai peserta pilpres, termuat dalam Pasal 552 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

"(Bisa terancam) Pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (10/11).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada capres-cawapres yang secara sengaja mengundurkan diri, atau parpol yang dengan sengaja menarik capres atau cawapres yang diajukan ke KPU.

Idham memastikan sanksi itu diatur dalam UU Pemilu karena ada ketentuan wajib bagi capres-cawapres tidak boleh mengundurkan diri, dan bagi parpol tidak boleh menarik calonnya.

"Itu termuat dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017," sambung Idham.

Adapun bunyi Pasal 229 ayat (1) huruf c UU Pemilu, yakni: "Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung".

Selanjutnya, Idham menegaskan bahwa dalam pasal yang di huruf f, dinyatakan bahwa surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon sesuai kurun waktu yang telah ditentukan KPU.

Populer

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

PKS Harus Ikhlas Terima PDIP Bergabung Usung Anies

Senin, 12 Agustus 2024 | 08:18

UPDATE

Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Jumat, 16 Agustus 2024 | 07:53

Lurah dan Camat di Jakarta Wajib Tinggal di Rumah Dinas

Jumat, 16 Agustus 2024 | 07:46

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi DJKA ke Timses Jokowi-Ma'ruf

Jumat, 16 Agustus 2024 | 07:41

Gus Ahad Minta Jokowi Segera Ganti Kepala BPIP

Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:41

Jelang Derby Jateng, Polisi Tegas Minta Suporter PSIS Tak Datang ke Solo

Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:29

Prabowo Akui Ada Partai Pendukung Tak Minta Kursi Menteri

Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:13

Sebelum Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Kedokteran Sempat Mengaku Lupa Minum Obat

Jumat, 16 Agustus 2024 | 05:57

SK Pemberhentian Dicabut, Caleg Nasdem Siap Dilantik jadi Anggota Dewan

Jumat, 16 Agustus 2024 | 05:36

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Berisi 3,5 Ton Ganja di Aceh Besar

Jumat, 16 Agustus 2024 | 05:14

Lepas Tim Ekspedisi 79 Gunung Arjuno, Pj Gubernur Jatim Gugah Kesadaran Pentingnya Pelestarian Alam

Jumat, 16 Agustus 2024 | 04:58

Selengkapnya