Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri (kanan)/RMOL

Hukum

Soal Permohonan Polda Metro Jaya, KPK: Kalau Sudah Transparan Ngapain Supervisi

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebutuhan supervisi penyidikan dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya disebut tidak perlu jika memang penanganan perkara sudah dilakukan secara transparan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tahapan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK harus dimulai dengan koordinasi untuk mengetahui kebutuhan Polda Metro terhadap permohonan supervisi.

"Kalau dari pemberitaan permintaan Polda kan supaya penyidikan yang mereka lakukan itu transparan. Ya kalau sudah transparan ngapain juga disupervisi," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).


Karena menurut Alex, KPK melakukan supervisi terhadap suatu perkara yang ditangan Aparat Penegak Hukum (APH) lain ketika penanganan perkara terjadi hambatan yang berlangsung lama, maupun ada dugaan intervensi.

"Nah supervisi yang dilakukan KPK itu jangan terus diasumsikan seolah-olah KPK mendorong supaya dipercepat, nggak," tutur Alex.

Alex menjelaskan, jika nantinya KPK menyetujui untuk dilakukan supervisi, maka KPK bisa merekomendasikan untuk dihentikan jika ternyata pembuktiannya tidak cukup.

"Tapi pasti nanti akan ribut. 'Ya terang saja ini yang supervisi KPK, makanya KPK menyarankan untuk dihentikan'. Itu juga harus kami jaga. Harus kami jaga. Supaya apa? Supaya tidak terjadi konflik kepentingan," jelas Alex.

Alex kembali menegaskan, jika proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya selama ini dilakukan secara terbuka dan transparan, maka tidak dibutuhkan untuk supervisi.

"Kan intinya supaya penyidikan yang dilakukan Polda itu transparan. Kalau seperti itu sepanjang mereka terbuka terhadap penanganan perkara dan selama ini sejauh ini juga penanganan perkaranya lancar, ya kebutuhan supervisi itu sebetulnya nggak ada. Tentu saja kami harus berpedoman pada UU KPK dan juga Perpres menyangkut supervisi," pungkas Alex.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11).

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (9/11).

Undangan koordinasi itu kata Ali, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB. Tahapan koordinasi merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi. Tahapan koordinasi itu yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

Koordinasi tersebut kata Ali, sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut. Penjelasan tersebut pun dipastikan tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi.

"Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak. Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi. Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini. agar proses-prosesnya taat prosedur dan ketentuan hukum perundangan," pungkas Ali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya