Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri (kanan)/RMOL

Hukum

Soal Permohonan Polda Metro Jaya, KPK: Kalau Sudah Transparan Ngapain Supervisi

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebutuhan supervisi penyidikan dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya disebut tidak perlu jika memang penanganan perkara sudah dilakukan secara transparan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tahapan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK harus dimulai dengan koordinasi untuk mengetahui kebutuhan Polda Metro terhadap permohonan supervisi.

"Kalau dari pemberitaan permintaan Polda kan supaya penyidikan yang mereka lakukan itu transparan. Ya kalau sudah transparan ngapain juga disupervisi," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Karena menurut Alex, KPK melakukan supervisi terhadap suatu perkara yang ditangan Aparat Penegak Hukum (APH) lain ketika penanganan perkara terjadi hambatan yang berlangsung lama, maupun ada dugaan intervensi.

"Nah supervisi yang dilakukan KPK itu jangan terus diasumsikan seolah-olah KPK mendorong supaya dipercepat, nggak," tutur Alex.

Alex menjelaskan, jika nantinya KPK menyetujui untuk dilakukan supervisi, maka KPK bisa merekomendasikan untuk dihentikan jika ternyata pembuktiannya tidak cukup.

"Tapi pasti nanti akan ribut. 'Ya terang saja ini yang supervisi KPK, makanya KPK menyarankan untuk dihentikan'. Itu juga harus kami jaga. Harus kami jaga. Supaya apa? Supaya tidak terjadi konflik kepentingan," jelas Alex.

Alex kembali menegaskan, jika proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya selama ini dilakukan secara terbuka dan transparan, maka tidak dibutuhkan untuk supervisi.

"Kan intinya supaya penyidikan yang dilakukan Polda itu transparan. Kalau seperti itu sepanjang mereka terbuka terhadap penanganan perkara dan selama ini sejauh ini juga penanganan perkaranya lancar, ya kebutuhan supervisi itu sebetulnya nggak ada. Tentu saja kami harus berpedoman pada UU KPK dan juga Perpres menyangkut supervisi," pungkas Alex.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11).

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (9/11).

Undangan koordinasi itu kata Ali, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB. Tahapan koordinasi merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi. Tahapan koordinasi itu yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

Koordinasi tersebut kata Ali, sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut. Penjelasan tersebut pun dipastikan tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi.

"Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak. Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi. Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini. agar proses-prosesnya taat prosedur dan ketentuan hukum perundangan," pungkas Ali.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya