Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri (kanan)/RMOL

Hukum

Soal Permohonan Polda Metro Jaya, KPK: Kalau Sudah Transparan Ngapain Supervisi

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebutuhan supervisi penyidikan dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya disebut tidak perlu jika memang penanganan perkara sudah dilakukan secara transparan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tahapan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK harus dimulai dengan koordinasi untuk mengetahui kebutuhan Polda Metro terhadap permohonan supervisi.

"Kalau dari pemberitaan permintaan Polda kan supaya penyidikan yang mereka lakukan itu transparan. Ya kalau sudah transparan ngapain juga disupervisi," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).


Karena menurut Alex, KPK melakukan supervisi terhadap suatu perkara yang ditangan Aparat Penegak Hukum (APH) lain ketika penanganan perkara terjadi hambatan yang berlangsung lama, maupun ada dugaan intervensi.

"Nah supervisi yang dilakukan KPK itu jangan terus diasumsikan seolah-olah KPK mendorong supaya dipercepat, nggak," tutur Alex.

Alex menjelaskan, jika nantinya KPK menyetujui untuk dilakukan supervisi, maka KPK bisa merekomendasikan untuk dihentikan jika ternyata pembuktiannya tidak cukup.

"Tapi pasti nanti akan ribut. 'Ya terang saja ini yang supervisi KPK, makanya KPK menyarankan untuk dihentikan'. Itu juga harus kami jaga. Harus kami jaga. Supaya apa? Supaya tidak terjadi konflik kepentingan," jelas Alex.

Alex kembali menegaskan, jika proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya selama ini dilakukan secara terbuka dan transparan, maka tidak dibutuhkan untuk supervisi.

"Kan intinya supaya penyidikan yang dilakukan Polda itu transparan. Kalau seperti itu sepanjang mereka terbuka terhadap penanganan perkara dan selama ini sejauh ini juga penanganan perkaranya lancar, ya kebutuhan supervisi itu sebetulnya nggak ada. Tentu saja kami harus berpedoman pada UU KPK dan juga Perpres menyangkut supervisi," pungkas Alex.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11).

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (9/11).

Undangan koordinasi itu kata Ali, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB. Tahapan koordinasi merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi. Tahapan koordinasi itu yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

Koordinasi tersebut kata Ali, sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut. Penjelasan tersebut pun dipastikan tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi.

"Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak. Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi. Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini. agar proses-prosesnya taat prosedur dan ketentuan hukum perundangan," pungkas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya