Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Selalu Mangkir Saat Dipanggil, Nistra Yohan Diburu Kejagung

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI membuka peluang untuk memanggil paksa Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan.  

Rencana pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kesaksian saksi mahkota yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang menyebut ada aliran uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak. Salah satunya ke Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar.

Selain itu, rencana pemanggilan juga diperkuat usai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini.


Terkait dengan rencana pemanggilan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengklaim pernah memanggil sejumlah pihak. Di mana salah satunya adalah Nistra.

Namun, Nistra diakui oleh Ketut termasuk licin. Selalu bisa menghindar dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Ya kan kami sudah panggil beberapa kali mereka, yang bersangkutan (Nistra Yohan) enggak ada (datang)," kata Ketut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Bila terus-terusan mangkir saat dipanggil, tidak menutup kemungkinan bila pihak Kejagung dalam hal ini Jampidsus akan mencari lalu menangkap Nistra.

"Kalau sudah tidak ada ya mungkin kita akan cari," kata Ketut.

Namun terkait kapan waktu pasti dan bagaimana proses pencarian, Ketut enggan berkomentar lebih jauh.

Dalam kasus ini, sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan 6 orang di antaranya, termasuk bekas Menkominfo Johnny G Plate, telah dijatuhi vonis.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya