Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Selalu Mangkir Saat Dipanggil, Nistra Yohan Diburu Kejagung

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI membuka peluang untuk memanggil paksa Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan.  

Rencana pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kesaksian saksi mahkota yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang menyebut ada aliran uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak. Salah satunya ke Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar.

Selain itu, rencana pemanggilan juga diperkuat usai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini.


Terkait dengan rencana pemanggilan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengklaim pernah memanggil sejumlah pihak. Di mana salah satunya adalah Nistra.

Namun, Nistra diakui oleh Ketut termasuk licin. Selalu bisa menghindar dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Ya kan kami sudah panggil beberapa kali mereka, yang bersangkutan (Nistra Yohan) enggak ada (datang)," kata Ketut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Bila terus-terusan mangkir saat dipanggil, tidak menutup kemungkinan bila pihak Kejagung dalam hal ini Jampidsus akan mencari lalu menangkap Nistra.

"Kalau sudah tidak ada ya mungkin kita akan cari," kata Ketut.

Namun terkait kapan waktu pasti dan bagaimana proses pencarian, Ketut enggan berkomentar lebih jauh.

Dalam kasus ini, sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan 6 orang di antaranya, termasuk bekas Menkominfo Johnny G Plate, telah dijatuhi vonis.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya