Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Selalu Mangkir Saat Dipanggil, Nistra Yohan Diburu Kejagung

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI membuka peluang untuk memanggil paksa Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan.  

Rencana pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kesaksian saksi mahkota yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang menyebut ada aliran uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak. Salah satunya ke Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar.

Selain itu, rencana pemanggilan juga diperkuat usai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini.


Terkait dengan rencana pemanggilan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengklaim pernah memanggil sejumlah pihak. Di mana salah satunya adalah Nistra.

Namun, Nistra diakui oleh Ketut termasuk licin. Selalu bisa menghindar dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Ya kan kami sudah panggil beberapa kali mereka, yang bersangkutan (Nistra Yohan) enggak ada (datang)," kata Ketut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Bila terus-terusan mangkir saat dipanggil, tidak menutup kemungkinan bila pihak Kejagung dalam hal ini Jampidsus akan mencari lalu menangkap Nistra.

"Kalau sudah tidak ada ya mungkin kita akan cari," kata Ketut.

Namun terkait kapan waktu pasti dan bagaimana proses pencarian, Ketut enggan berkomentar lebih jauh.

Dalam kasus ini, sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan 6 orang di antaranya, termasuk bekas Menkominfo Johnny G Plate, telah dijatuhi vonis.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya