Berita

Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Meski Anwar Usman Langgar Etik, KPU Tetap Loloskan Gibran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi etik yang dikenakan kepada Anwar Usman, karena terbukti membuka ruang intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, tak lantas mengganjal Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, Gibran yang belum berumur 40 tahun tetapi tengah menjabat Walikota Solo, memenuhi syarat ketentuan yang lahir dari putusan MK itu.

"Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (9/11).


Idham menegaskan, KPU bahkan telah memasukkan tambahan aturan syarat usia minimum capres-cawapres yang diputus MK itu ke dalam Peraturan KPU 23/2023 tentang Perubahan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelum mengesahkan revisi aturan teknis itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI itu memastikan, pihaknya telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri.

"Itu telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023, dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat (1) huruf q," sambungnya menjelaskan.

Lagi pula, Idham memandang pasca putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberikan sanksi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK, tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Maka dari itu, mantan anggota Provinsi Jawa Barat itu memastikan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tetap sah, dan sudah dinyatakan memenuhi syarat dokumen yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU, dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden mempedomani hal tersebut," demikian Idham menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya