Berita

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam sidang lanjutan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengatakan, Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Dennie dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis petang (9/11).


Selain kurungan penjara, Galumbang juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Galumbang juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengatakan, Majelis Hakim seharusnya berani membebaskan Galumbang ketimbang memvonis 6 tahun penjara.

"Menurut saya ya, dengan pertimbangan oleh majelis hakim itu tadi, seharusnya mereka membebaskan terdakwa, karena misalnya meskipun hanya membebaskan terdakwa dari TPPU, harusnya juga dari korupsinya juga mereka berani membebaskan. Karena tidak ada perbuatan yang merugikan materil yang dilakukan Galumbang terhadap pengadaan BTS 4G," kata Maqdir.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya