Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam sidang lanjutan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat/RMOL
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam sidang lanjutan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat/RMOL
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengatakan, Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Dennie dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis petang (9/11).
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Senin, 22 Juni 2026 | 20:22
Senin, 22 Juni 2026 | 19:50
Senin, 22 Juni 2026 | 19:48
Senin, 22 Juni 2026 | 19:42
Senin, 22 Juni 2026 | 19:32
Senin, 22 Juni 2026 | 19:20
Senin, 22 Juni 2026 | 19:16
Senin, 22 Juni 2026 | 19:15
Senin, 22 Juni 2026 | 19:09
Senin, 22 Juni 2026 | 19:05