Berita

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam sidang lanjutan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengatakan, Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Dennie dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis petang (9/11).


Selain kurungan penjara, Galumbang juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Galumbang juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengatakan, Majelis Hakim seharusnya berani membebaskan Galumbang ketimbang memvonis 6 tahun penjara.

"Menurut saya ya, dengan pertimbangan oleh majelis hakim itu tadi, seharusnya mereka membebaskan terdakwa, karena misalnya meskipun hanya membebaskan terdakwa dari TPPU, harusnya juga dari korupsinya juga mereka berani membebaskan. Karena tidak ada perbuatan yang merugikan materil yang dilakukan Galumbang terhadap pengadaan BTS 4G," kata Maqdir.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya