Berita

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam sidang lanjutan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengatakan, Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Dennie dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis petang (9/11).

Selain kurungan penjara, Galumbang juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Galumbang juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengatakan, Majelis Hakim seharusnya berani membebaskan Galumbang ketimbang memvonis 6 tahun penjara.

"Menurut saya ya, dengan pertimbangan oleh majelis hakim itu tadi, seharusnya mereka membebaskan terdakwa, karena misalnya meskipun hanya membebaskan terdakwa dari TPPU, harusnya juga dari korupsinya juga mereka berani membebaskan. Karena tidak ada perbuatan yang merugikan materil yang dilakukan Galumbang terhadap pengadaan BTS 4G," kata Maqdir.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya